DOMPU, MATITINEWS.COM – Setelah melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pengadaan Alat Metrologi Lengkap dengan Sarana dan Prasarana Lainnya yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.
Pada jumpa pers dengan sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H. menyampaikan, sejumlah tersangka tersebut diantaranya, SS sebagai Pengguna Anggaran, HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan atas nama Y alias S sebagal Pelaksana Proyek.
Carel menegaskan, penetapan ketiga tersangka tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan tim penyidik, dimana telah ditemukan alat bukti yang cukup dan didapatkan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan atas kelalaian dari pelaksanaan proyek tersebut. “Dihitung kerugian negara sebesar Rp. 398.170.900 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus rupiah),” ungkpanya.
Sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, mereka berstatus sebagai saksi kemudian hari ini ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Kepada mereka diberlakukan tindakan penahanan untuk mencegah tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, yang dua orang laki-laki di Lapas Dompu dan satu orang perempuan di Rutan Polres Dompu,” sebut Kajari.
Terhadap para tersangka lanjut Carel, diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kajari Dompu membantah adanya keterlibatan pihak Kejaksaan sebagai Tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) pada proyek pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018.
“Tidak ada pendampingan TP4D pada proyek pengadaan Alat Metrologi ini, tidak ada. Pengajuan untuk TP4D ini adalah dari Dinas, dan yang diajukan hanya untuk proyek lain bukan pekerjaan proyek pengadaan Alat Metrologi ini,” tegas Kajari yang didampingi Kasi Intel Joni Eko Waluyo, Kasi Pidum Addawatul Islamiyah, SH. MH. Kasi Barang Bukti Ilham Sopian Hadi SH. Kasi Pidsus I Ngurah Bagus Jatikusuma, SH.dan Kasi Datun, Ahmad Mujayin SH (Idin).