DOMPU, MATITINEWS.COM – SS, satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018, akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan keadilan atas proses hukum yang tengah dijalaninya.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat tim penyidik Kejaksaan mengawalnya naik di mobil tahanan untuk dititip ke Rumah Tahanan Polres Dompu. “Yang pasti untuk ini saya akan menempuh upaya hukum,” ungkap SS kepada sejumlah wartawan Senin, 17/07/2023.
SS berkeyakinan bahwa dalam penyelesaian pekerjaan proyek pengadaan Alat Metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2018 sudah berjalan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan lanjut SS, pengerjaan proyek tersebut didampingi oleh tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri setempat. “mereka menerima honor dari pekerjaan proyek ini,” tukasnya.
Adapun terkait data kerugian negara yang disebutkan, SS mengaku sudah membayarnya walaupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara fisik tidak pernah diterimanya. “Fisik LHP saya belum terima. itu keyakinan saya. Insha Allah kebenaran itu akan menemukan jalannya walaupun kita berdarah-darah untuk menggapainya,” tandas SS.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu DR. M. Carel W. SH. M.H menjawab pertanyaan wartawan, menjadi hak azazi manusia (HAM) untuk menempuh jalur hukum atas proses hukum yang dijalankan. “Setiap warga negara berhak untuk melakukannya, silahkan,” jawabnya.
Dia juga memastikan bahwa dalam pengerjaan proyek pengadaan Alat Metrologi ini pihak Dinas Perindag tidak mengajukan permohonan untuk pembentukan TP4D di Kejaksaan Negeri Dompu. “Proyek ini tidak ada TP4D,” urai Carel.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Dompu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pengadaan Alat Metrologi ini diantaranya, SS sebagai Pengguna Anggaran, HI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan atas nama Y alias S sebagal Pelaksana Proyek. (Idin)