DOMPU, MATITINEWS.COM – Promosi gila-gilaan yang dilakukan produsen susu formula di Tanah Air, disebut – sebut melanggar setidaknya enam peraturan. Sederet peraturan yang dilanggar produsen susu formula itu antara lain PP Label dan Iklan Pangan tahun 1999, PP 33 tahun 2012, Permenkes 15 tahun 2014 dan Permenkes nomor 39 tahun 2013, UU Perlindungan Konsumen, dan etika pariwara. “Sayangnya, semua regulasi ini seolah tak punya gigi untuk menjerat produsen dengan sanksi berat”, kecam Hj. Maria Ulfa, SST, M.Kes, salah seorang Pegawai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu NTB.
Hj. Ulfa menegaskan, penggunaan susu formula dan makanan bayi yang digagas Badan Kesehatan Dunia (WHO) memiliki sejumlah landasan hukum. Pertama, Permenkes 39/2013, termasuk di dalamnya pembatasan kegiatan promosi susu formula. Peraturan ini diperkuat dengan Permenkes nomor 15 tahun 2014 yang mengatru sanksi untuk tenaga kesehatan serta produsen susu Formula.
Kepada wartawan Hj. Ulfa menjelaskan, peliknya, PP yang masih berlaku, PP 33 tahun 2012 belum cukup mumpuni memberikan sanksi tegas kepada produsen susu. Sanksi yang ada hanya ditujukan kepada tenaga kesehatan, sementara industrinya masih bergerak bebas. Di Indonesia, promosi gila-gilaan yang dilakukan produsen susu formula jelas melanggar setidaknya enam peraturan.
Hj. Ulfa menyebutkan, Iklan-iklan susu formula untuk bayi usia 0 hingga 6 bulan memang tidak lagi ada karena dilarang oleh pemerintah. Namun, para produsen susu formula mengincar pangsa pasar untuk anak usia lebih dari enam bulan. Selain melalui tv commercial (TVC) penjualan produk susu pengganti ASI juga didongkrak melalui promosi di waralaba, supermarket, toko online, hingga e-commerce.
“yang pasti cara pemasaran susu formula masih ‘brutal’ dan melanggar kode pemasaran makanan pengganti ASI. Perusahaan ini beranggapan bayi-bayi akan keren sebagai hasil produk ‘kaleng silver’ atau ‘kaleng emas’ (susu formula)”, ungkap Hj. Ulfa. (Amar)