DOMPU, MATITINEWS.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) sudah diterapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yakni, sejak tahun 2007. PKH bukan kelanjutan dari program Subsidi Langsung Tunai (BLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM.
Kepala Dinas sosial Kabupaten Dompu, Ir. H. Fakhrurrozy saat diwawancarai wartawan menjelaskan, PKH dihajatkan untuk membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Dengan tujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang melilit banyak masyarakat di Nusantara termasuk di Dana Nggahi Rawi Pahu. “Program ini sangat bermanfaat terutama bagi keluarga dengan kemiskinan kronis”, katanya.
Harapan jangka panjang yang hendak dicapai dari PKH ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan namun, tentu saja PKH tidak bisa berjalan sendiri untuk mencapai target tersebut, tanpa ada program-program pengentasan kemiskinan lainnya yang betul-betul bersifat memberdayakan masyarakat.
Disampaikan bahwa, Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sebagai imbalannya RTSM diwajibkan memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
PKH memiliki tujuan umum untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam mendukung tercapainya kualitas hidup keluarga miskin. Karenanya lanjut Fakhrurrazy, PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam jangka pendek serta memutus rantai kemiskinan dalam jangka panjang. “Sebab peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan dan terpeliharanya tarap penghidupan masyarakat akan memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mampu meningkatkan kualitas dirinya”, urai Kadis Sosial Dompu. (Amar)