• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

IRT Asal Dompu Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 3,5 Gram Sabu

by Admin
29/11/2018
in HUKUM KRIMINAL
0
IRT Asal Dompu Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 3,5 Gram Sabu
0
SHARES
96
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

BIMA, MATITINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil meringkus LL seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Dompu atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan perempuan berusia 21 tahun ini, petugas mengamankan Barang Bukti sabu seberat 3,5 gram.

Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, S. Ik membenarkan penangkapan tersebut. LL ditangkap di Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (27/11) lalu.

RelatedPosts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari LL diantaranya 30 poket sabu seberat 3,5 gram, dua buah kaca slinder, satu buah bong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 355.000,- serta satu lembar celana jeans tempat ia menyimpan sabu,” ungkap Bagus.

Bagus menjelaskan, penangkapan terhadap LL dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, di hari yang sama (selasa 27/11 .red) sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Palti Hutagaul, S.Ik berhasil menangkap terduga pengedar sabu berinisial I (39) warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

I merupakan salah satu terduga pengedar sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi kepolisian Resor Bima. Dari tangan I, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 poket sabu-sabu seberat 2 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, uang tunai sebesar Rp.6. 489.000,-, dua unit Handphone, satu buah bong serta satu buah kaca slinder.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku I, bahwa BB sabu itu dibelinya dari LL di Dompu. Saat itu juga Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan LL berhasil diamankan,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Bima guna penyidikan lebih lanjut. LL dan I terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, penangkaan terhadap dua terduga pengedar sabu-sabu tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Kepolisian Resor Bima untuk mengungkap serta memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.

“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba di Bima,” tegas Bagus. (Me)

Loading

Previous Post

Bendungan Tanju Telan Korban, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Next Post

PT. Pegadaian Resmikan Bank Sampah di Dompu

Admin

Related Posts

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu
HUKUM KRIMINAL

Polisi Ditangkap Polisi : Bintara Polres Bima Terseret Jaringan Sabu

11/06/2026
19.3k
Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
11
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
Next Post
PT. Pegadaian Resmikan Bank Sampah di Dompu

PT. Pegadaian Resmikan Bank Sampah di Dompu

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
9.2k
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
9.1k
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
3.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS