Oleh : Suherman
Dua kepala dinas bikin “gaduh”. Maaf saya kasih tanda petik agar tidak dimaknai keliru. gaduh yang saya maksudkan adalah membuat kehebohan soal TPP.
Kepala Dinas yang satu bilang TPP tidak bisa diberikan mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang “bokek”. Sementara Kepala Dinas yang satunya bilang harus dibayarkan sesuai Keputusan Mendagri.
Kegaduhan seperti ini bukan kali pertama, sebelumnya kegaduhan antara Wakil Bupati dengan Kepala Dinas DPMPD soal mobil dinas. Juga kegaduhan antara Camat dan Kepala Desa soal LPJ Fiktif di Forum Rapat dan kegaduhan ini paling tragis dan miris, karena “hampir” terjadi adu fisik dihadapan Bupati dan Ketua DPRD.
Kegaduhan-kegaduhan semacam ini tidak produktif dan harus diakhiri. Karena pertama, yang dipergaduhkan adalah hal-hal sepele yang tidak subtantif- soal-soal materialistik. Harusnya gaduhnya yang elegan, bicara soal program dan proyeksi pembangunan, bicara soal ide dan gagasan tentang kesejahteraan masyarakat secara umum.
Kedua, Mestinya sesama pejabat daerah bisa duduk bersama dan berkomunikasi dengan baik untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Buat suatu forum koordinasi, bicarakan disitu apa yang menjadi persoalan internal tanpa harus “ribut” di media.
Ketiga, yang jadi korban dari kegaduhan ini adalah rakyat Kabupaten Dompu yang tengah berharap perubahan, berharap kerja-kerja nyata untuk kesejahteraan mereka dari pemerintah daerahnya.
Bicara soal TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai adalah tambahan penghasilan yang diberikan pada ASN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan motivasi dan kedisiplinan kerja. Yang tujuan akhirnya adanya peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Pemberian TPP itu diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Yang perlu diingat pemberian TPP itu bukan kewajiban pemerintah daerah sehingga hukumnya harus diberikan. Akan tetapi dapat diberikan apabila pemerintah daerah mampu sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Pemberian TPP itu juga pada jabatan yang memiliki kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.
Jika pemerintah daerahnya mampu dan sanggup untuk membayar. Ya dibayarkan, tapi jika tidak mampu atau tidak sanggup karena tidak memiliki ketersediaan anggaran. Ya, tidak menjadi soal ketika tidak diberikan.
Harus disadari ditengah pandemi Covid-19, kondisi keuangan daerah tengah oleng akibat refokusing dan fokus penanganan pandemi. Ditambah lagi, tahun 2022 Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Dompu informasinya Nihil. Meski informasinya DAU dan DAK mengalami kenaikan.
Pada saat yang sama pemerintah daerah saat ini dibawah nahkoda AKJ-Syah tengah fokus menuntaskan visi, misi dam program yang tertuang dalam RPJMD ditengah keterbatasan masa jabatan.
Para pejabat yang beberapa waktu lalu telah dipercaya, diamanahkan dan diberikan tanggungjawab sebagai Kepala Dinas dan jabatan lainnya mestinya fokus bahu membahu membantu AKJ-Syah untuk mengeksekusi secara nyata beberapa program unggulan yang tengah digaungkan.
Yuk, tunjukan kinerja terbaiknya tanpa harus menuntut TPPnya ditengah keuangan daerah yang “sekarat” karena anda-anda dipilih dan dipercaya bukan karena dilotre. Insha Allah dengan menunjukkan kinerja yang baik, akan mendapat balasan dari sesama manusia terlebih balasan dari Tuhan yang maha esa. Jangan gaduh lagi!
*Penulis adalah penikmat urusan sosial politik*