DOMPU, MATITINEWS.COM – Sekitar 5 hari lagi masyarakat Kabupaten Dompu akan segera mengetahui 3 (tiga) nama calon Sekda yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pejabat pimpinan tinggi pratama atau Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagaimana diketahui bahwa sejak awal pengumuman oleh Pansel Sekda, ada tujuh (7) nama pejabat tinggi pratama yang mengirim berkasnya untuk mendaftar sebagai calon Sekda. Diantaranya adalah, Daryati Kustilawati, Gatot Gunawan Putra, Khariul Insan, Fakhrurrozy, Ruslan, Agussalim dan Muhammad. Mereka mendapat persetujuan dari Bupati Kader Jaelani untuk mengikuti seleksi terbuka di pansel Sekda Kabupaten Dompu.
Regulasi tentang proses penentuan Sekda di wilaayah Kabupaten dan Kota termuat melalui amanat Undang – Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Pasal 115 yang terdiri dari 5 (lima) ayat diantaranya disebutkan, (1) Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. (3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama. (5) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Ikut menjadi pedoman dalam penentuan Sekda dimaksud, Pemerintah Kabupaten dan Kota juga merujuk pada Surat yang ditandatangani Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/96.1/M.SM.99/2017 tentang tata cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kota.
Pada point 7 dan 8 surat tertanggal 31 Juli 2017 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Indonesia itu disebutkan bahwa, Point (7), Pejabat pembina Kepegawaian memilih dan menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga) calon yang diusulkan oleh panitia seleksi. Point (8), Sekretaris Daerah Kabupaten Kota terpilih sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Siapakah tiga nama yang akan diambil oleh Pansel Sekda dari tujuh nama pejabat Tinggi Pratama yang disetujui Bupati tersebut ? Kewenangan sepenuhnya untuk menentukan tiga nama ini ada di Pansel yang tentu saja saat ini masih menjadi rahasia.
Kontak person dari Pansel Sekda Kabupaten Dompu yang dihubungi wartawan mulai dari Ketua Pansel DR. Iwan Harsono hingga empat orang anggotanya, tidak satu pun yang bisa dihubungi. Sepertinya personil Pansel tetap bersikap profesional menjaga kerahasiaan mereka untuk diumumkan pada waktu yang sudah ditentukan. (Idin)