DOMPU, MATITINEWS.COM – Salah satu lahan untuk mendulang pundi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) adalah Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Ternyata RPH Kabupaten Dompu setiap tahunnya mampu berkontribusi yang tidak sedikit nilainya bagi PAD.
Arsyad, Kepala RPH Kabupaten Dompu kepada wartawan menyebutkan, setiap bulan RPH diberi amanah untuk menyetor paling sedikit Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Uang tersebut diperoleh dari Retribusi Rumah Potong Hewan yang dipungut atas jasa pelayanan kegiatan pemotongan hewan oleh orang pribadi atau badan.
Selama ini lanjut Arsyad, Pemerintah menetapkan retribusi sebesar Rp 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) per ekor ternak besar (Sapi dan Kerbau) yang dipotong di RPH. Namun sambungnya, masih banyak diantara pengusaha peternakan yang belum sadar untuk membayar retribusi. “Sehingga tiap kali mereka ditagih, alasannya belum ada untung”, carita Kepala RPH Dompu.
Menjawab pertanyaan wartawan, Arsyad mengaku pada Idul Kurban tahun ini jumlah warga yang datang untuk memotong ternak mereka di RPH sedikit menurun dibanding Idul Kurban pada tahun 2020 yang jumlahnya mencapai 81 ekor ternak besar. “Tahun ini yang datang hingga hari ke dua hanya 45 ekor ternak besar dan 5 ekor kambing”, urai Arsyad. (Idin)