SUMBAWA, MATITINEWS.COM – Diduga seringkali melakukan penganiayaan terhadap isterinya berinisial NA, seorang suami berinisial IS 33 tahun warga Lenangguar terpaksa diringkus oleh aparat Kepolisian Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Ahad 7/02/2021).
Puncaknya yakni ketika ia mengetahui NA sudah mengajukan laporan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres setempat.
“Dia menyekap sang isteri dan memukulinya”. Ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos.
Mendapat laporan NA, Kasat Reskrim Polres Sumbawa langsung menerbitkan surat perintah penangkapan kemudua IS langsung diringkus di kediaman miliknya oleh Kanit PPA Polres Sumbawa Aipda Arifin Setioko, S.Sos.
“Terhadap IS dilakukan tes urine dan yang bersangkutan positif menggunakan Narkoba, saat ini IS sedang dalam proses penyidikan.” lanjutnya. ($)