DOMPU – Terhitung sejak Selasa, 22/12 hari ini, masyarakat yang hendak melakukan rapid test antigen (Sars Cov-2 Ag Test) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak lagi mendapatkan pelayanan gratis seperti kebiasaan sebelumnya.
RSUD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) justeru sudah menetapkan tarif khusus bagi siapa pun yang hendak mendapatkan pelayanan rapid test antigen (Sars Cov-2 Ag Test) dimaksud dibebankan tanggungan untuk membayar jasa sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per sekali rapid test.
“Yang pasti, penetapan tarif ini disesuaikan dengan adanya kebutuhan akan alat perlindungan diri (APD)”, ungkap Kasubag Humas RSUD Dompu Ida Fitriani
Pegumuman yang dipasang atas kebijakan Badan Lembaga Usaha Daerah (BLUD) ini juga menyertakan skedul pelayanan rapid test di RSUD Dompu. Pelayanan untuk rapid test ini disiapkan setiap hari kecuali hari Ahad. “Senin sampai hari Kamis dimuali jam 08.00 hingga jam 11.00 sedangkan Jum’at dan hari Sabtu dimulai jam 08.00 hingga jam 10.00”, ungkap Ida Fitriani. (Sri)