DOMPU, MATITINEWS.COM – Unit Operasional Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Dompu, kemarin hari rabu 18/10/ 2017 sekitar pkl 19.15 wita, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengedaran narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Iptu Adhar yang dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Narkoba Polres Dompu M. Yusuf SH menyebutkan, diawali oleh adanya informasi atas kerjasama dengan masyarakat setempat kemudian aparat Polres berhasil mengamankan tersangka berinisial MNW berusia 26 tahun yang berdomisili di Kelurahan Kandai II. “Sempat terjadi aksi saling kejar antara petugas Birpka Nurdin dengan tersangka, bahkan saya ditabraknya dengan menggunakan sepeda motor dan diapun terjatuh sehingga langsung diamankan oleh Bripka Nurdin” jelas Yusuf.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa satu (1) ikat narkotika jenis ganja dengan berat 300.70 gram, Satu (1) unit hp merk Nokia warna Hitam – Biru, satu (1) unit hp merk Evercoss warna Hitam merah dan satu (1) unit tas punggung warnah merah hitam. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut” jelasnya. (Rasya)