DOMPU, MATITINEWS.COM – Aparat Kepolisian RSektor Manggelewa, kamis 19/10/17 pagi tadi berhasil empat orang kawanan yang diduga spesialis pencuri ternak yang selama ini seringkali melakukan pencurian ternak di wilayah Kecamatan Pekat dan sekitarnya.
Para tersangka ini adalah, SL (22) tahun dan HR (22) Warga Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, AR (20) tahun, HM warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa. Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan empat (4) ekor kambing yang diduga hasil curian.
Kapolsek Manggelewa Ipda Ramli SH, menjelaskan, para tersangka ditengkap sekitar pukul 06.30 di jalan raya lintas Kempo – Dompu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga yang melihat dan mencurigai mobil mereka dipakai muat kambing. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Patroli langsung melakukan penghadangan.
“Saat diperiksa oleh Kanit Patroli Bripka Suriansyah, di dalam mobil Panther itu ternyata memang ada satu ekor kambing yang sudah disembelih” jelas Kapolsek Manggelewa.
Karena tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan kambing tersebut, ke empat terduga pelaku pencurian ini kemudian langsung digelandang ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah diinterogasi para tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka mencuri ternak kambing dimaksud” jelas Ramli.
Menurut Kapolsek Manggelewa, setelah mengakui ternak yang disembelih itu hasil curian, mereka pun memperlihatkan kepada petugas Kepolisian tentang keberadaan sejumlah ternak lain yang mereka curi dan disembunyikannya di rumah tersangka HM di Desa Lanci Jaya.
“Tiga ekor kambing hasil curian mereka yang disembunyikan di rumah HM akhirnya berhasil kami amankan. Mereka mengaku bahwa kambing itu adalah hasil curian mereka di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat” Jelas Ramli.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, keempat pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Manggelewa. Mereka terancam akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh (7) tahun penjara. (Moy)