DOMPU, MATITINEWS.COM – Upaya Kepolisian Resor Dompu dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika makin gencar dilakukan. Kali ini, 3 orang pria yang sedang berpesta Narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh tim Operasional Satres Narkoba.
Ketiga pria tersebut yakni, NS alias Alan (38) warga Dusun Bukit bunga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, FD (42) warga Desa Sori Sakolo, Kecamatan Dompu serta AJ alias Kumis (47) warga Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo. Mereka ditangkap pada, senin (03/09) sekitar pukul 10.00 wita, saat sedang berpesta sabu di dalam sebuah minibus yang diparkir di jalan masuk pelabuhan, Desa Soro Pali, Kecamatan Kempo.
Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Suhatta mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku itu berawal dari adanya laporan warga masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Res Narkoba Aiptu Saihun dan di backup oleh Kapolsek Kempo saat itu juga langsung bertindak dan melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dari tangan FD serta 2 buah palstik klip sisa pakai di dalam tas milik AJ,” terang Suhatta.
Selain itu, dari tangan FD polisi juga mengamankan satu buah kunci mobil serta uang sebesar Rp. 1800.000,-. Tim Opsnal kembali menggeledah semua isi mobil jenis Daihatsu Terios milik NS tersebut dan hasilnya tim menemukan alat penghisap sabu, gunting, korek api, telepon genggam serta plastik klip kosong.
“Tidak berhenti disitu, anggota bersama ketua RT dan beberapa warga sekitar kemudian melakukan penggeledahan di rumah NS, di situ anggota mengamankan 2 buah plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu, 2 buah tas yang berisi uang sebanyak Rp. 14.000.000,- serta uang sebesar Rp. 3.000.000,-,” jelasnya.
Lebih jauh Suhatta mengungkapkan, beberapa saat setelah dilakukan introgasi, polisi kemudian menggeledah mobil minibus jenis Xenia warna putih milik FD yang diparkir tidak jauh dari lokasi, hasilnya, Tim Opsnal kembali menemukan 2 poket sabu-sabu yang disimpan didalam laci mobil, obat tetes mata merek AITO, korek api serta mengamankan tas yang berisi uang sebesar Rp. 8.650.000,-.
“Anggota sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah FD, namun hasilnya nihil,” katanya.
Suhatta juga mengungkapkan, bahwa NS alias Alan sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba polres Dompu.
Bersama barang bukti, FD, NS serta AJ saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Dompu guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang bukti lainya yang juga ikut diamankan yakni 1 unit mobil Terios dengan nomor polisi B 1739 WPJ serta 1 unit mobil Xenia nomor polisi DR 1852 CX,” terang Suhatta. (Mory)