DOMPU, MATITINEWS.COM – Kearifan Bupati Dompu Kader Jaelani (AKJ) sepertinya akan diuji dalam keputusannya untuk menjatuhkan pilihan terhadap tiga calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang diusulkan oleh Panitia seleksi (Pansel) Sekda. Karena para pejabat yang diusulkan ini adalah mereka yang tidak mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH) pada perhelatan Pilkada 2020 lalu.
Ilyas Jakariah S.Pd, salah seorang tokoh pendidikan Dompu yang ikut memantau proses penetapan calon Sekda oleh Pansel dalam beberapa hari terakhir, kepada media ini menyampaikan bahwa, dalam melaksanakan pembangunan daerah yang menjadi cita – cita besar pasangan Bupati dan Wakil Bupati AKJ – SYAH akan berjalan sangat mulus apabila lebih awal melepas segala bentuk godaan yang berkaitan dengan Pilkada 2020.
Katanya, sekarang saatnya Bupati AKJ harus membahas dan mencermati amanat Undang – Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 115 ayat 1 sampai dengan ayat 5. “karena amanat UU itulah sehingga pak Bupati menunjuk Pansel Sekda yang kemudian dari hasil kerja mereka terseleksi tiga nama orang – orang hebat ini”, ungkap Ilyas
Dia menegaskan, Bupati adalah pejabat Pembina Kepegaiwaian dengan segala kewenangan yang melekat pada dirinya hanya boleh memilih satu nama dari tiga nama yang diusulkan Pansel Sekda. “Tidak diperintahkan oleh UU ini bahwa harus memilih yang bernilai terendah, menengah atau nilai tertinggi. Akan tetapi pak Bupati hanya disuruh untuk memilih satu calon untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Sekda Dompu”, urainya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Ilyas justru balik bertanya, adakah yang bisa membuktikan bahwa diantara mereka pejabat yang diusulkan pansel sebagai calon Sekda ini terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon pada Pilkada 2020 ?
“Saya ingin mengingatkan pak Bupati untuk melaksanakan sholat istikharah guna memantapkan hatinya dalam memilih Sekda ini. Sebaiknya pak Bupati minta petunjuk dari yang Maha Rabb”, tegas Ilyas.
Sebagaimana diketahui bahwa Pansel Sekda yang diketuai DR. Iwan Harsono SE, M.Ec, menetapkan tiga nama yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon Sekda kepada Bupati Dompu yakni, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, MM.Kes, Muhammad ST, M.Si dan Daryati Kustilawati SE, M.Si. Selanjutnya berdasarkan amanat UU Bupati harus memilih satu nama yang akan ditetapkan dan dilantik sebagai Sekda Dompu. (Adv)
![]()
















