Oleh : Suherman (Mantan Anggota KPU Dompu dan Pemerhati Urusan Sosial)
Panitia Seleksi (Pansel) sudah mengumumkan penetapan hasil akhir jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu tahun 2021 melalui surat pengumuman nomor 18/PST.JPTP-DPU/2021 tanggal 29 Juli 2021.
Tiga nama Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dompu yang diumumkan dan diserahkan kepada Bupati Kader Jaelani adalah, Gatot Gunawan Putra SKM, MM.Kes-Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Muhammad ST, M.Si-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Hj. Daryati Kustilawati SE, M.Si-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dengan terbitnya pengumuman dan penyerahan hasil seleksi tersebut, maka berakhirlah tugas Pansel. Selanjutnya Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memilih dan menetapkan Sekda definitif.
Sekda Ideal
Sebelum kita bicara soal sekda ideal, kita harus mencermati dulu apa masalah dan yang dibutuhkan Bupati dengan Masyarakat Dompu hari ini. Sehingga dari masalah dan kebutuhan itu, kita bisa menakar Sekda Ideal yang harus dipilih untuk dilantik.
Pertama, masalah pemerintahan. Reformasi birokrasi kita belum berjalan dengan baik. Rekrutmen pejabat belum dilaksanakan melalui merit sistem. Pengisian dan pengangkatan pejabat tidak diangkat berdasarkan pangkat, golongan dan masa pengabdian. Kalau mau jujur, masih berdasarkan suka dan tidak suka atau bahkan karena jual beli.
Pada aspek lain, penghargaan dan penghukuman (reward and punishment) terhadap aparatur belum dilaksanakan secara berkala dan konsisten. Kita belum melihat di hari proklamasi kemerdekaan, ada ASN yang menerima penghargaan karena menorehkan prestasi kerja dan pada saat yang sama, kita belum melihat ASN yang dihukum karena lalai menjalankan tugasnya. Semuanya bercampur aduk menjadi sama. Tidak ada pembeda mana yang berprestasi dan mana aparatur yang tidak berprestasi.
Bicara soal keterbukaan informasi, Kabupaten Dompu termasuk daerah yang disinformatif. Lihat, pemerintah daerahnya, di dinas atau instansi apakah website dan kanal-kanal media dimiliki untuk menyebarluaskan kebijakan, rencana kerja dan apa-apa yang telah dilakukannya. Sehingga akses-akses informasi publik bisa diakses dan diperoleh secara cepat dan murah.
Belum lagi soal bagaimana menyikapi perkembangan tekhnologi komunikasi dan infromasi dimana cara berkomunikasi dan berinteraksi termasuk cara bekerja sudah menggunakan digitalisasi. Nah, di kita kalau tidak mau berbohong harus diakui masih bekerja dengan pola dan cara kerja lama. Masih bekerja secara manual dan konvensional yang tentu tidak efektif dan efisien dari aspek waktu, energi dan biaya.
Kedua, masalah urusan publik. Sekda selain membantu Bupati mengurus urusan pemerintahan. Dia juga ikut membantu Bupati dalam urusan publik pada seluruh bidang kehidupan. Apakah itu bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya.
Selama ini, Sekda masih dianggap menjadi “penjaga” kantor. Harusnya dia juga menjadi orang lapangan-dalam arti bisa menjadi bamper sekaligus corong yang sewaktu-waktu dapat menjelaskan, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi persoalan yang menyangkut kebijakan dan program kerja strategis Bupati kepada publik.
Sekda ideal yang dibutuhkan seperti apa ?
Pertama – Sekda dituntut untuk mengerti atau memahami urusan pemerintahan secara komperhensip sehingga dapat menyelesaikan beberapa persoalan urusan pemerintahan di atas.
Satu hal yang harus menjadi catatannya adalah bahwa sudah tiga kali Bupati Dompu tersangkut masalah hukum. Masalah hukum terjadi salah satunya karena urusan administrasi pemerintahan yang bermasalah.
Kedua – Sekda Harus memiliki kewibawaan.
Menurut KBBI bahwa wibawa itu bermakna pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik sehingga dia disegani dan dipatuhi.
Sekda itu merupakan panglima yang memimpin pasukan yang bernama birokrasi. Agar seluruh ucapan, tingkah laku dan perintahnya dapat di ikuti oleh pasukan birokrasi. Maka, dia harus memiliki kewibawaan. Rasanya sulit mengarahkan dan menggerakkan pasukan birokrasi untuk menyelesaikan urusan reformasi birokrasi, keterbukaan infromasi publik atau bahkan mewujudkan visi, misi dan program kerja yang tertuang dalam RPJMD 2021-20216.
Ketiga – Seorang Sekda harus memilki kemampuan komunikasi politik yang baik. Komunikasi politik, tidak dimaknai dengan politik praktis. Akan tetapi bagaimana seorang Sekda mampu berbicara, berdiskusi dan menjelaskan urusan-urusan pemerintahan dan publik secara langsung kepada masyarakat.
Pada saat yang lain, Sekda mampu menjadi jembatan aspirasi untuk menghubungkan antara kepentingan birokrasi dan publik kepada Bupati.
Terakhir program unggulan dan perioritas pemerintahan AKJ-SYAH itu banyak di tengah terbatasnya masa jabatan untuk menunaikannya. Maka, dibutuhkan mesin-mesin birokrasi yang bekerja cepat, efektif dan efisien untuk mewujudkan Dompu Mashur. Salah satunya dengan memilih dan menetapkan Sekda yang ideal secara mandiri dan profesional. Semoga !