DOMPU, MATITINEWS.COM – Harapan masyarakat Kabupaten Dompu untuk menyaksikan proses pelantikan Bupati Wakil Bupati Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan ST (AKJ SYAH) sepertinya tidak akan terwujud.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik M. Si tentang pelantikan Kepala Daerah (Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota) terpilih hasil Pemilu 09 Desember 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaksanakan melalui media teleconference atau video conference (Vicon).
Surat Kemendagri tertanggal 15 Pebruari 2021 bernomor 131/966/OTDA ini menegaskan kepada Gubernur dan Bupati maupun Wali Kota di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi dengan memanfaatkan media teleconference atau video conference.
Hal mendasar pelaksanaan pelantikan secara Vicon ini adalah untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 yang mana di Provinsi NTB adalah urutan pertama kasus kematian karena serangan Covid-19.
Surat Dirjen OTDA Kemendagri ini tidak menetapkan tanggal berapa jadwal pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih ini. Surat dimaksud hanya menyebut pelantikan akan diselenggarakan secara serentak pada minggu ke empat bulan Pebruari tahun 2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu Muhammad Iksan ST, MM menyampaikan bahwa Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Provinsi dan Pusat terkait penjabaran lengkap serta hal-hal lain yang harus disiapkan untuk penyelenggaraan acara dimaksud.
“Masih akan kami rapatkn dulu, alternatif pilihan, bisa di aula Pendopo, di gedung sama kai, bahkan pilihan di luar ruangan juga bisa jadi alternatif, seperti di depan paruga parenta”, jelas Iksan (Idin).