DOMPU – Permohonan bakal pasangan calon Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu ditolak oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemiliha Umum (KPU).
BAWASLU Sidangkan Sengketa Proses Pilkada Dompu
KPU tetap pada hasil keputusannya pada rapat pleno penetapan calon yang dilaksanakan pada Rabu 23/09 bahwa pasangan SUKA tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU tentang masa bebas calon eks narapidana.
Dalam petitum yang disampaikan oleh KPU adalah meminta kepada Majelis Musyawarah penyelesaian sengketa prose pilkada (BAWASLU) untuk menerima permohonan termohon seluruhnya dan menolak seluruhnya yang menjadi permohonan dari pemohon yakni pasangan SUKA.
Selain itu KPU menyatakan sah calon bupati dan calon wakil bupati yang ditetapkan sebagaimana hasil rapat pleno KPU pada Rabu, 23/09 yang menetapkan Eri Aryani – H. Ihtiar (ERI – HI) dan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ – SYAH).
Sidang sengketa proses pilkada di BAWASLU ini akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan barang bukti besok Jum’at, 02/10. (Idin).