DOMPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini Kamis 01/10 menggelar sidang Ajudikasi dengan agenda penyampaian permohonan pemohon (pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani) yang diwakili oleh tim advokat yang sudah ditentukan dan penyampaian jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pada agenda pembacaan permohonan ini, pemohon meminta agar pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani ditetapkan sebagai Calon Bupati Dompu pada pilkada 2020.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Irwan dan didampingi anggota Swastari, SH ini hanya dihadiri oleh tiga (3) komisioner KPU, masing – masing Agus Setiawan, SH, Sulastriana, SE dan M. Anchory, SE sedangkan Ketua KPU Drs. Arifuddin dan Yaser berhalangan hadir.
Mewakili pasangan Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani, sejumlah tim advokat yang hadir dalam ruang sidang yang digelar di Ruang Media Center BAWASLU antara lain, Kisman, SH, Dwi Yudhayana, SH, Rusdiansyah, SH., MH, Suharto Baco, SH dan Amirullah, SH.
Persidangan Ajudikasi ini diselenggarakan akibat tidak adanya kata mufakat antara pemohon dan termohon pada musyawarah dalam rapat tertutup di BAWASLU pada Rabu 30/09.
Hingga berita ini diterbitkan, pembacaan permohonan pemohon oleh tim advokat masih berlangsung (Idin).