KABUPATEN BIMA – Seorang pria berinisial Arf 28 tahun Warga Kecamatan Langgudu, Rabu 30/09 akhirnya harus ditahan oleh aparat Kepolsian Resort Kabupaten Bima atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Iptu Agus Pujianto, Kasat Lantas Polres Kabupaten Bima kepada wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap oknum Arf, berawal dari kegiatan operasi gabungan (Opgab) yang ia pimpin di Jln Baru lintas Bima- Dompu tepatnya di jalur dua depan makam pahlawan Desa Kalaki Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Pada saat operasi berlangsung dengan sejumlah anggota diantaranya, Aiptu Jaya N, Bripka Ida Bagus Putra, Briptu Nyoman Sudarsana, Bripka M Fadli, Bripka Burhan, Bripka Ilyas dan Brigpol Budianto, datang sebuah sepeda motor yang dikendarai Arf tanpa mengenakan helm.
Ketika dihentikan oleh petugas, justru Arf nekat menerobos dan mengebut kendaraannya. Akibatnya petugas langsung mengambil sikap dan terjadilah aksi pengejaran terhadap pelaku. Kemudian seketika itu petugas Lantas melihat Arf mencoba membuang senjata yang terselip dari pinggangnya. “pada akhirnya tertangkap dan digeledah, ditemukan beberapa butir peluru di kantong celana Arf.” Jelas Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas, Arf sangat memungkinkan untuk dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat yang mengatur soal kepemilikan senjata api, amunisi, ataupun bahan peledak yang bisa dihukum penjara sementara hingga hukuman mati. “Untuk kepentingan hukum, Arf diamankan di Kepolisian Resort Kabupaten Bima”, ungkap Agus Pujianto. (Idin)