DOMPU, MATITINEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini Ahad 23/02/2020 memberikan pelayanan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Prof. Mansyur – Aris Ansyari ST, MT yang menyerahkan syarat dukungan sebagai pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2020 mendatang.
Sedikitnya ada lima boks besar berkas berisikan data foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibawa pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Prof. Mansyur – Aris Ansyari ST, MT yang diserahkan ke KPU untuk dihtung bersama dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dompu.
Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin Ak dalam sambutannya saat menerima kehadiran pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengantar peryaratan dukungan menyebutkan, bahwa sesuai ketentuan batas waktu penyerahan persyaratan dukungan bagi pasangan bakal calon yang menempuh jalur perseorangan yakni tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 Wita. “Adapun syarat miinimal dukungan melalui e KTP sebanyak 16.218 dengan mempedomani jumlah DPT Pemilu terakhir Kabupaten Dompu yakni sebanyak 162.180 orang”, urainya.
Adapun berkas yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini adalah berupa Formulir B1 KWK Perseorangan yakni surat pernyataan dukungan dari pendukung. Formulir B 1.1 KWK perseorangan yakni, rekapan nama pendukung yang dirangkap dua (2) Satu (1) asli dan (1) salinan. Kemudian Formulir B2 KWK Perseorangan, adalah rekap dukungan dan sebaran. Persyaratan dukungan ini direkap per Desa dan per Kecamatan”, ungkap Anshory salah seorang Komisioner KPU Dompu kepada wartawan.
Adapun jumlah syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan bakal Calon Bupati Wakil Bupati Prof. Mansyur – Aris Ansyari ST, MT yakni sebanyak 18.845 foto copy e- KTP. Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan berkas persyaratan masih dilakukan oleh tim yang ditunjuk KPU dan diawasi oleh Komisioner Bawaslu setempat. (Idin)