DOMPU, MATITINEWS.COM – Malam ini Selasa 25/02/2020 pukul 11.30 Wita syarat dukungan terhadap pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Prof. DR. Mansyur M.Si – Aris Anshari ST MT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dinyatakan memenuhi syarat dan diterima.
Setidaknya, selama kurang lebih tiga hari, KPU Kabupaten Dompu telah melakukan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran terhadap bakal pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020, atas nama. Calon Bupati Prof. DR Mansyur M.Si dan Calon Wakil Bupati Aris Ansary ST. MT.
Dalam pengecekan jumlah dukungan dan persebaran Pasangan Calon perseorangan ini KPU menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1- KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Disebutkan bahwa standar dukungan untuk wilayah Kabupaten Dompu adalah sebanyak 16.218 orang serta berpedoman pada indikator keabsahan Formulir Model B.1.KWK.
Selain itu KPU juga mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, kemudian menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebagaimana dirnaksud dalam ketentuan Perundang-Undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Dompu sebanyak 5 wilayah Kecamatan.
Pada Berita Acara yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifuddin menyebutkan bahwa KPU sudah mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.
Hasil pengecekan jumlah minimal dukungan dan Pasa.ngan Bakal Calon Bupati Prof. DR. Mansyur M. Si – Aris Anshari ST MT, dari Jumlah dokumen dukungan asli berupa Formulir model B.1-KWK perseorangan yang diserahkan ke KPU adalah sebanyak 18.845. Setelah dilakukan pengecekan data, dinyatakan lengkap yakni sejumlah 17.071. Dokumen yang dinyatakan tidak lengkap sebanyak 1.774. “di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Prof. Mansyur – Aris Anshari juga sudah memenuhi persyaratan minimal pendaftaran dengan mendapatkan dukungan minimal melebihi 16.218 dukungan”, ungkap Ketua KPU kepada wartawan.
Berdasar hasil pengecekan yang sudah dilakukan lanjut Arifudin, maka dokumen syarat dukungan bakal pasangan Calon Bupati Prof. DR. Mansyur M.Si dan bakal Calon Wakil Bupati Aris Anshari ST MT dinyatakan memenuhi syarat dan diterima. “tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual terhadap dukungan pasangan calon. Jadwal sudah ditetapkan”, ungkap Ketua KPU. (Idin)