DOMPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu belum menentukan sikap atas keputusan Majelis Musyawarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yang mengabulkan permohonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) untuk ditetapkan sebagai calon Bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
BAWASLU Dompu Kabulkan Permohonan SUKA
Ketua KPU Kabupaten Dompu Drs. Arifudin AK kepada wartawan mengaku belum mengambil sikap atas keputusan Majelis Musyawarah BAWASLU. Pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu.
Lanjut Ketua KPU, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no. 10 Tahun 2016 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Karena bersifat mengikat maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja. “KPU akan segera membahas dalam rapat pleno internal”, tegas Arifuddin. (Idin)