• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

Kota Mataram Terapkan PPKM Berbasis Mikro

by Admin
11/07/2021
in KESEHATAN
0
Kota Mataram Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Pemerintah Kota Mataram Provinsi NTB terapkan PPKM berbasis mikro dengan mengoptimalkan Posko hingga Desa dan Kelurahan

0
SHARES
154
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

MATARAM, MATITINEWS.COM – Melonjaknya penyebaran dan penularan virus Corona di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengharuskan pemerintah setempat untuk melakukan pengendalian dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Mataram ini sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), juga untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor : 180/07/Kum/2021 tentang PPKM berbasis mikro.

RelatedPosts

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1×24 Jam

Wujudkan Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Bupati Dompu Tandatangani PKS dengan RSUD Provinsi NTB

RSUD Manggelewa Hadirkan Dokter Spesialis Patologi Klinik

Karenanya pemerintah Kota Mataram menghimbau kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbasis Mikro di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor : 180/07/Kum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Nusa Tenggara Barat.
  2. PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
  3. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID- 19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
  4. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
  5. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anal’, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
  6. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
  • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
  • melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
  • kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak Iagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
  • menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID- 19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
  • melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
  • membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan;
  • meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
  1. Penerapan PPKM berbasis Mikro di Kota Mataram dengan ketentuan:
    1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan bekerja di kantor menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
    2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat urnum (warung makan, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada makan/minum ditempat dibatasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, layanan makanan pesan/antar (dibawa pulang) tetap diijinkan sesuai jam operasional, restoran yang hanya melayani pesan/antar (dibawa pulang) dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam;
    5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen;
    6. Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
    7. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik Iainnya) dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    8. Pelaksanaan kegatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    9. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat, seminar, pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    10. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Setiap orang Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu :
  3. Menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 5 M : Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.
  4. Membatasi aktivitas di tempat umum/ keramaian;
  5. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 % dari kapasitas yang tersedia; dan
  6. Mentaati waktu kegiatan operasional usaha sesuai butir 2 tersebut di ataş.
  7. Setiap orang agar membatasi aktifitas di luar rumah dan berupaya menunda/ mengurangi perjalanan ke luar daerah;
  8. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Kota Mataram harus mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Moda transportasi udara menunjukkan keterangan negatif Antigen (H- 1) disertai dengan barcode; b. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, menunjukkan keterangan negatif Antigen (H- 1) disertai dengan barcode; c. Kedatangan peıjalanan dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai dengan barcode; d. Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H- 1).
  9. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 ; dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  10. Kepada Camat/Lurah se-Kota Mataram agar mengaktifkan Pos Komando (Posko) PPKM Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin Camat dan Posko PPKM yang dipimpin Lurah untuk supervisi dan pelaporan Posko PPKM;
  11. Posko PPKM Kecamatan dan Kelurahan agar melaporkan secara berkala perkembangan penanganan Covid-19 setiap hari kepada Satgas Covid-19 Kota Mataram melalui Pusdalops PB Kota Mataram pada Badan Penanggulangan Daerah Kota Mataram, selanjutnya untuk diteruskan ke Satgas Penganganan Covid-19 Provinsi NTB pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB;
  12. Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas se-Kota Mataram agar meningkatkan jumlah dan jangkauan Tracing dan Testing serta Treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan Kesehatan;
  13. Satgas Penganganan Covid-19 pada Posko PPKM Mikro kecamatan dan kelurahan Bersama TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan unsur masyarakat lainnya untuk melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan serta lebih meningkatkan pelaksanaan Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL) dan Program Kampung Sehat 2;
  14. Dinas Perhubungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD untuk melakukan penguatan pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point;
  15. Kegiatan Car Free Day dan aktifitas pedagang kaki lima dikawasan Taman Udayana untuk sementara ditiadakan;
  16. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Surat Edaran Pemerintah Kota Mataram tentang PPKM berbasis mikro ini ditandatangani oleh Wali Kota H. MOHAN ROLISKANA,S.Sos.,MH, di Mataram tertanggal 06 Juli 2021. (Sri)

Loading

Previous Post

Program Kampung Sehat Siap Dukung PPKM

Next Post

Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

Admin

Related Posts

Puskesmas Dompu Kota Siap Sukseskan Program PKG
KESEHATAN

Limbah Dapur MBG Meluap ke Jalan, Tim Gabungan Beri Ultimatum 1×24 Jam

21/04/2026
15.4k
Wujudkan Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Bupati Dompu Tandatangani PKS dengan RSUD Provinsi NTB
KESEHATAN

Wujudkan Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Bupati Dompu Tandatangani PKS dengan RSUD Provinsi NTB

11/02/2026
12k
RSUD Manggelewa Hadirkan Dokter Spesialis Patologi Klinik
KESEHATAN

RSUD Manggelewa Hadirkan Dokter Spesialis Patologi Klinik

22/10/2025
3.2k
RSUD Dompu Siap Melayani Transaksi Digital
KESEHATAN

RSUD Dompu Siap Melayani Transaksi Digital

15/10/2025
2.6k
Jajaran Dikes Dampingi Sekda Dompu di Zoomeeting Bahas MBG dan Penuntasan TBC dengan Kemendagri
KESEHATAN

Jajaran Dikes Dampingi Sekda Dompu di Zoomeeting Bahas MBG dan Penuntasan TBC dengan Kemendagri

19/09/2025
5.1k
Pertahankan Predikat di IGA, Dikes Dompu Terus Dorong Pelaksanaan Program inovasi
KESEHATAN

Pertahankan Predikat di IGA, Dikes Dompu Terus Dorong Pelaksanaan Program inovasi

19/08/2025
5.3k
Next Post
Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

DP3A Dompu : Orang Tua Adalah Lapis Pertama Perlindungan Anak, Waspadai Tren Sosial Media

15/05/2026
9.1k
Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

Kekerasan Seksual Terus Berulang, Kapitalisme Gagal Melindungi Anak dan Perempuan

15/05/2026
5.2k
Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

Perkuat Ekosistem Sport Tourism, ITDC Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi MGPA

14/05/2026
5.9k
Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Raksasa Pelabuhan Kilo: Bupati Dompu Wajibkan Serap Tenaga Kerja Lokal

13/05/2026
15.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS