<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

by Admin
13/07/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Penyidik Polres Dompu didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di Lakey

Muhammad Nukman SH, Advokat yang dipercayakan Arif Kurniawan untuk mengawal kasus yang dilaporkannya

0
SHARES
569
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Pengacara Hukum Muhammad Nukman SH meminta penyidik Kepolisian Resort Dompu untuk segera memproses kasus Penyerobotan lahan di kawasan pariwisata Lakey Hu,U Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana yang dilaporkan kliennya atas nama Arif Kurniawan pada 19 Desember 2019 lalu.

Melihat belum adanya indikasi kalau kasus yang dilaporkan tersebut hendak diselesaikan, karenanya Nukman meminta agar penyidik Kepolisian Resort Dompu dapat menyeret para penyerobot untuk keluar dari lahan dimaksud.

RelatedPosts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

“Mereka tidak punya alas hak sehingga harus menduduki lahan tersebut. Yang punya dokumen sah atas lahan tersebut adalah pelapor”, ungkap Nukman seraya menghimbau kepada penyidik agar tidak membiarkan kesalahan yang dilakukan oleh para penyerobot lahan tersebut.

“Terlebih para penyerobot ini dengan seenaknya sudah menjual lahan tersebut ke pihak lain. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal dan harus dihukum sesuai Undang – Undang (UU) yang berlaku. Bukannya semakin dibiarkan”, tegas Nukman.

Diakui Nukman bahwa kasus ini tersendat di Kepolisian karena pihak penyerobot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, namun gugatan mereka sudah diputus, dimana Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan para penyerobot.

“Berdasarkan putusan itu saya minta agar penyidik mengambil sikap untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para penyerobot ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami minta agar penyidik keluarkan mereka dari areal tersebut karena mereka tidak punya alas hak untuk mengusai lahan itu”, tegas Nukman.

Menurut Advokat yang cukup berpengalaman ini,  kendati lahan tersebut disengketakan, maka penguasaannya harus tetap berada di tangan mereka yang memegang alas hak, bukan justru dibiarkan untuk dikuasai oleh penyerobot.

“Yang pegang sertifikat atas tanah ini adalah Arif dan keluarganya. Saya kira penyidik bisa bersikap adil terhadap kasus ini”, terang Nukman.

Kapolres Dompu AKB Syarif Hidayat SH SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Ivan Roland menjanjikan untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak Pengadilan Negeri terkait putusan Mahkamah Agung atas kasasi para pelapor yang disebut sebagai penyerobot lahan ini. “Khabarnya advokatnya mau laporkan lagi secara hukump persoalan tanah tersebut”, ujarnya. (Idin)

Loading

Previous Post

Kota Mataram Terapkan PPKM Berbasis Mikro

Next Post

Wagub Umi Rohmi “Hadapi PPKM, Pemerintah Harus Respon Cepat”

Admin

Related Posts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
6
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
HUKUM KRIMINAL

Kecam Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

21/08/2025
14k
Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba
HUKUM KRIMINAL

Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba

02/05/2025
5.4k
KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara
HUKUM KRIMINAL

KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara

03/01/2025
91.3k
Next Post
Wagub Umi Rohmi “Hadapi PPKM, Pemerintah Harus Respon Cepat”

Wagub Umi Rohmi “Hadapi PPKM, Pemerintah Harus Respon Cepat”

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (10)

22/01/2026
Bupati Bambang Firdaus Serahkan SK Kepada 5389 PPPK PW

Bupati Bambang Firdaus Serahkan SK Kepada 5389 PPPK PW

21/01/2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (9)

21/01/2026
Ratusan Tenaga Honorer Non Database BKN Dompu Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati

Ratusan Tenaga Honorer Non Database BKN Dompu Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati

20/01/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (10)

22/01/2026
19k
Bupati Bambang Firdaus Serahkan SK Kepada 5389 PPPK PW

Bupati Bambang Firdaus Serahkan SK Kepada 5389 PPPK PW

21/01/2026
35.9k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (9)

21/01/2026
9.1k
Ratusan Tenaga Honorer Non Database BKN Dompu Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati

Ratusan Tenaga Honorer Non Database BKN Dompu Unjukrasa di DPRD dan Kantor Bupati

20/01/2026
35.9k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS