DOMPU, MATITINEWS.COM – Pengacara Hukum Muhammad Nukman SH meminta penyidik Kepolisian Resort Dompu untuk segera memproses kasus Penyerobotan lahan di kawasan pariwisata Lakey Hu,U Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana yang dilaporkan kliennya atas nama Arif Kurniawan pada 19 Desember 2019 lalu.
Melihat belum adanya indikasi kalau kasus yang dilaporkan tersebut hendak diselesaikan, karenanya Nukman meminta agar penyidik Kepolisian Resort Dompu dapat menyeret para penyerobot untuk keluar dari lahan dimaksud.
“Mereka tidak punya alas hak sehingga harus menduduki lahan tersebut. Yang punya dokumen sah atas lahan tersebut adalah pelapor”, ungkap Nukman seraya menghimbau kepada penyidik agar tidak membiarkan kesalahan yang dilakukan oleh para penyerobot lahan tersebut.
“Terlebih para penyerobot ini dengan seenaknya sudah menjual lahan tersebut ke pihak lain. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal dan harus dihukum sesuai Undang – Undang (UU) yang berlaku. Bukannya semakin dibiarkan”, tegas Nukman.
Diakui Nukman bahwa kasus ini tersendat di Kepolisian karena pihak penyerobot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat, namun gugatan mereka sudah diputus, dimana Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh gugatan para penyerobot.
“Berdasarkan putusan itu saya minta agar penyidik mengambil sikap untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret para penyerobot ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu kami minta agar penyidik keluarkan mereka dari areal tersebut karena mereka tidak punya alas hak untuk mengusai lahan itu”, tegas Nukman.
Menurut Advokat yang cukup berpengalaman ini, kendati lahan tersebut disengketakan, maka penguasaannya harus tetap berada di tangan mereka yang memegang alas hak, bukan justru dibiarkan untuk dikuasai oleh penyerobot.
“Yang pegang sertifikat atas tanah ini adalah Arif dan keluarganya. Saya kira penyidik bisa bersikap adil terhadap kasus ini”, terang Nukman.
Kapolres Dompu AKB Syarif Hidayat SH SIK yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Ivan Roland menjanjikan untuk segera melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak Pengadilan Negeri terkait putusan Mahkamah Agung atas kasasi para pelapor yang disebut sebagai penyerobot lahan ini. “Khabarnya advokatnya mau laporkan lagi secara hukump persoalan tanah tersebut”, ujarnya. (Idin)