• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

JMSI Sayangkan Vonis untuk Wartawan Banjarhits.id

by Admin
12/08/2020
in HUKUM KRIMINAL
0
JMSI Sayangkan Vonis untuk Wartawan Banjarhits.id

Novermal Yuska, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Pusat

0
SHARES
3
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang memidana wartawan Banjarhits.id terkait pemberitaan sengketa lahan.

Keputusan tersebut dinilai telah menciderai kebebasan pers, dan akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menindaklanjuti pengaduan sengketa pers di kemudian hari. “Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia, Selasa (11/8/2020).

RelatedPosts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

“Harus ada upaya hukum Banding dan atau Kasasi, supaya lex specialis UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bisa ditegakan,” tambahnya. “Hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum,” tegasnya.

Dikatakan Novermal, majelis hakim harus membebaskan wartawan Banjirhits dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena sengketa pers tersebut sudah diselesaikan oleh Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan keputusan Dewan Pers melalui Pernyataan, Penilaian dan Rekomensasi (PPR) sudah dilaksanakan oleh Banjarhits.id dengan memuat hak jawab pengadu dan sudah menghapus berita terkait.

Novermal meminta Dewan Pers membantu wartawan Banjarhits.id dalam upaya hukum Banding dan atau Kasasi. “Majelis hakim Banding dan atau Kasasi harus diyakinkan bahwa Undang-Undang Pers itu lex specialis, yang mana, apabila sengketa pers sudah diselesaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers, tidak boleh lagi ada pemidanaan dan atau tuntutan ganti rugi,” tegasnya.

Novermal juga meminta Dewan Pers memperkuat kesepakatan dengan Kapolri dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa pers. “Polri harus menghormati kespesialisan Undang-Undang Pers, dan Polri tidak boleh lagi melakukan proses hukum atas sengketa pers yang sudah diselesaikan oleh Dewan Pers,” tegasnya.

Novermal juga menghimbau masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. “Silahkan melapor ke Dewan Pers, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media,” ujarnya. “Karena, Undang-Undang Pers mengamanatkan demikian,” tegasnya.

Novermal juga mengingatkan kembali pelaku media untuk taat dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. “Berberita itu harus berdasarkan fakta dan berbasis data, berimbang, dan tidak boleh memuat opini yang menghakimi,” tegasnya.

Seperti diberitakan banyak media, seorang wartawan Kalimantan Selatan, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi media siber Banjarhits.id diputus bersalah, Senin (10/8) oleh majelis hakim PN Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdakwa diputus bersalah karena melakukan ujaran kebencian terkait tulisannya tentang konflik tanah antara suku Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dapat menyulut konflik, dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Berita yang dipermasalahkan pelapor berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dipublis Banjarhits.id tanggal 9 November 2019. Pelapor bernama nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan dan Dewan Pers pada November 2019. Meski sedang ditangani Dewan Pers, ke polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik tanggal 26 November 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan Banjarhits.id yang menjadi mitra. Dewan Pers juga memutuskan, berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu, dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai dan pihak Kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu, dan menghapus berita yang dipermasalahkan. (JMSI)

Loading

Previous Post

SK DPP NASDEM Dipastikan Untuk ERA – HI

Next Post

Isteri HR, Positif Terinfeksi Covid-19

Admin

Related Posts

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan
HUKUM KRIMINAL

Menghitung Mundur Bom Waktu di Gunung Pajo: Emas, Air Raksa, dan Pertaruhan Nasib Lingkungan

19/04/2026
32k
Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Nursalim di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk: Fakta Persidangan Luruskan Isu Keterlibatan Gubernur

11/04/2026
17.9k
Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya
HUKUM KRIMINAL

Kesaksian Kepala BKAD NTB dalam Sidang Tipikor : Efisiensi Anggaran 2025 untuk Program Desa Berdaya

09/04/2026
9.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
9
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
Next Post
Isteri HR, Positif Terinfeksi Covid-19

Isteri HR, Positif Terinfeksi Covid-19

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
9.2k
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS