Related Post : Pasangan Suka Belum Ajukan Gugatan Sengketa di Bawaslu
DOMPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Dompu akhirnya menerima berkas gugatan sengketa proses pilkada yang diajukan pasangan calon Bupati calon Wakil Bupati Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA).
Baca Juga : Pasangan SUKA Gagal Berlaga di Pilkada Dompu 2020
Hal ini disampaikan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, kepada wartawan usai menerima dokumen gugatan sengketa proses pilkada yang diserahkan oleh tim advokat pasangan SUKA, Jum’at 25/09.
“Seluruh dokumen lengkap berdasarkan syarat yang ada di perbawaslu 2 tahun 2020 form PSP2. Setelah dilakukan pengecekan, semua sudah dipenuhi oleh pemohon. Tanda terima kepada pemohon pun sudah diberikan” terangnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Swatari menyebutkan adapun yang menjadi materi pokok gugatan pasangan SUKA ke BAWASLU adalah hasil penetapan calon dan berita acara penetapan calon yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Dompu.
Menurutnya, langkah awal yang ditempuh oleh Bawaslu, adalah melakukan pleno di tataran pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap proses ini. Ada musyawarah secara tertutup yang akan dilakukan dengan mengundang pemohon dan termohon, dimana posisi Bawaslu dalam hal ini sifatnya hanya memfasilitasi.
“yang akan berbicara yakni, hanya pasangan SUKA denga KPU untuk bermusyawarah. Apapun hasilnya jika kesepakatan untuk sepakat maka urusannya selesai, kalau kesepakatan untuk tidak sepakat maka akan dilanjutkan dengan proses sidang Ajudikasi”, jelas Swastari.
Lanjut Swastari, nanti akan berlangsung sidang – sidang sebagaimana halnya dengan sidang – sidang yang berlaku di pengadilan. Proses ajudikasi ini akan tuntas dalam 12 hari dan dilaksanakan di Bawaslu kecuali ada hal – hal tertentu yang harus membuatnya untuk dilaksanakan di luar gedung Bawaslu. (Idin)