Harap Dibaca : Gugatan Sengketa Proses Pilkada Pasangan SUKA Diterima Bawaslu
DOMPU – Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 sudah memasuki tahapan kampanye. Dua pasangan calon Bupati wakil Bupati di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masing – masing Eri Aryani – H. Ihtiar (ERI – HI) dan Abdul Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ SYAH) langsung memanfaatkan hari pertama kemarin dengan kampanye tatap muka.
Dibaca ini bos : Pesan Kapolda NTB Kepada KPU dan Bawaslu Dompu
Ketua Tim Sukses ERI – HI, Drs. Sudirman Madjid yang berhasil diwawancarai wartawan menyebutkan, pasangan Calon Eri – HI mengambil hari pertama kemarin Sabtu 26/09 untuk bertatap muka dengan masyarakat di Kelurahan Doro Tangga. Semula panitia dari tim sukses sudah menyiapkan kursi untuk pertemuan itu lebih dari 50 kursi namun, untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19, kursi yang tersedia lebih itu dikeluarkan dari arena oleh tim Panwas yang mengawal jalannya proses kampanye.
juga dibaca : Pasangan SUKA Gagal Berlaga di Pilkada Dompu 2020
“Ini yang jadi masalah, aturan sudah menentukan bahwa peserta yang hadiri kampanye tidak boleh lebih dari 50 orang akan tetapi karena simpatisan sehingga warga yang mendatangi arena kampanye tidak bisa dibendung. Syukurnya kursi lebih yang dikeluarkan oleh Panwas itu bisa mereka gunakan untuk duduk di luar garis tenda kampanye yang disediakan. Tidak heran kemarin warga yang duduk di luar tenda sangat banyak tapi, bukan karena kami yang undang. Kami tetap mengikuti protocol kesehatan Covid-19”, urai mantan Sekda Dompu ini.
Sementara itu, pada hari pertama kampanye kemarin, pasangan AKJ – SYAH mengadakan kampanye tatap muka dengan warga di Desa Karama Bura. Warga yang masuk di arena kegiatan kampanye langsunng diberikan dan dikenakan masker guna mengantisipasi terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19. “Kami tetap berupaya untuk menerapkan protocol kesehatan Covid-19”, ungkap Sahlan, Sekretaris Tim Sukses AKJ SYAH.
Dibaca juga bos : Pasangan SUKA Diberi Waktu Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Sahlan mengakui adanya perasaan tidak enak terhadap simpatisan AKJ – SYAH yang berbondong – bondong mendatangi arena kampanye namun, harus rela berdiri dan duduk di emperan rumah warga sambil mendengarkan kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati yang mereka idamkan.
“Hari ini kampanye kami di Desa Karama Bura, karena mengikuti protocol kesehatan Covid-19 sehingga panitia hanya boleh menyiapkan 50 kursi. Akibatnya banyak pendukung AKJ – SYAH yang harus rela duduk dan mendengarkan dari jauh isi kampanye calon bupati dan wakil bupati yang mereka idolakan”, ungkap Sahlan.
Terkait kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kompisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu dalam rapat koordinasi bersama pasangan calon Bupati Wakil Bupati peserta pilkada yang juga dihadiri oleh masing – masing LO (Liaison Officer) tiap pasangan calon, sudah menyepakati jumlah maksimal dana kampanye yang harus disetor dan dilaporkan. Adapun besar dana kampanye hanya boleh di angka Rp. 5.635.152.000 (Lima Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu) rupiah.
Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH kepada wartawan menyebutkan, bahwa dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah melaporkan dana awal kampanye mereka. Pasangan ERI – HI sebesar Rp 50 juta, sedangkan pasangan AKJ-SYAH melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp. 250 juta. “Nanti setiap kali kampanye mereka harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Harus ada, kalau tidak, maka akan dibubarkan paksa oleh tim Bawaslu”, ungkap Agus. (Idin)