DOMPU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu Omiyati Fatimah, S. Sos, M.Ph Kamis 16/01/2025 menggelar kegiatan pembinaan terintegrasi di UPTD Puskesmas Dompu Barat terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Sebagaimana diketahui Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 24 Desember 20 24 dan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024. Permenkes ini mengamanatkan tentang penyelenggaraan puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pada kesempatan ini Omiyati Fatimah, S. Sos. MPH menyampaikan bahwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu membentuk tim pembinaan Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan, serta nantinya akan membuat laporan kinerja Puskesmas yang memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas.
Dalam kegiatan ini juga hadir Kepala bagian Ekonomi Setda Dompu Soekarno, ST., MT yang memaparkan tentang Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas di Kabupaten Dompu. Katanya, dengan ditetapkan Puskesmas sebagai BLUD maka Puskesmas harus mampu menjamin peningkatan mutu layanan.
“Pada Apel Kordinasi Jumat tanggal 17 Januari 2025 akan di serahkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara simbolis oleh pemerintah Kabupaten Dompu,” tuturnya. (Ad)
![]()


















