DOMPU, MATITINEWS.COM – Diduga cabuli bocah 13 tahun, MS (48) warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, diringkus oleh aparat kepolisan setempat, kamis (20/9). Terduga pelaku tega mencabuli Bunga (Nama disamarkan) yang masih tetangganya sendiri.
Kasubag Humas Polres Dompu Iptu Suhatta, mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada, Minggu (16/9) lalu, di lokasi kebun jagung yang tidak jauh dari pemukiman warga. Saat itu, aksi pelaku sempat dilihat oleh salah seorang warga yang mencurigai gerak gerik MS.
“Dugaan pencabulan oleh MS terjadi di sebuah kebun jagung dan saat itu ada saksi yang melihat pelaku bersama korban. Berdasarkan keterangan AMN (Saksi), saat itu, ia mencurigai gerak – gerik pelaku dan membuntutinya sampai di kebun. Selain AMN ada saksi lain juga yang melihat,” terang Suhatta.
Saat itu, tidak ada satupun saksi yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Perbuatan keji MS baru terbongkar setelah santer terdengar kabar dugaan pencabulan tersebut berdasarkan cerita dari mulut ke mulut tetannga sekitar korban.
“Kasusnya baru terbongkar, Kamis (20/09) sekitar pukul 14.00 wita, berawal dari cerita salah seorang warga kepada tetangga – tetangganya dan kabar itupun menyebar luas,” katanya.
Sempat terjadi konsentrasi massa disekitar rumah terduga pelaku, beruntung amarah warga bisa diredam setelah Kepala Desa bersama Bhabingkamtibmas dan Babinsa yang mendapat laporan langsun terjun ke lokasi.
“Oleh anggota, MS langsung digelandang ke Mapolres guna kepentigan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, MS kini harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Dompu. MS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Mory)