<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
ADVERTISEMENT
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Dompu Harus Bertanggung Jawab Atas Hancurnya Hutan

by wmn01
28/10/2017
in HUKUM KRIMINAL, PEMBANGUNAN
0
bupati, wakil bupati, anggota DPRD bertanggung jawab atas kehancuran hutan di Dompu
2.4k
SHARES
32.2k
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Prihatin melihat kerusakan Hutan di seluruh pelosok Bumi Nggahi Rawi Pahu Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat Advokat dan Pengacara Hukum Muhammad Nukman SH angkat bicara dan menunjuk bahwa, yang harus mempertanggung jawabkan kerusakan hutan dari perambahan dan illegal logging ini adalah seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Dompu dan BKPH sebagai leading sektor.
Kepada wartawan MATITINEWS.COM Nukman SH menegaskan, kehancuran hutan di Kabupaten Dompu tidak bisa langsung serta merta menimpakan kesalahan kepada masyarakat yang melakukan perambahan dan pembabatan hutan. Akan tetapi, harus dilakukan penelusuran terhadap apa dan bagaimana sehingga masyarakat ini berani bersikap atas sesuatu yang sangat jelas akan membuat mereka masuk penjara.
Menurut Pengacara kawakan yang bermukim di Dompu ini, ada pihak tertentu yang menjadi sandaran masyarakat perambah hutan, sehingga mereka tidak segan untuk memasuki dan membabat di kawasan hutan. Padahal di kawasan tersebut lanjut Nukman, terdapat papan peringatan dari petugas Kehutanan tentang larangan dan sanksi apabila dilanggar.
“Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, harus bertanggung jawab atas kerusakan hutan ini. Keberanian masyarakat perambah hutan ini sangat mendasar, adalah atas janji politik pada saat kampanye 30 orang anggota DPRD juga pada saat kampanye Bupati dan Wakil Bupati” ungkap Nukman
Kenyataannya lanjut Nukman, adakah 30 orang anggota DPRD Dompu yang berani berteriak tentang larangan untuk tidak melakukan pembabatan hutan ? Kemudian adakah Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang berpidato di setiap moment di semua kalangan tentang larangan kepada masyarakat Dompu untuk menghentikan pembabatan hutan. “Merekalah yang harus bertanggung jawab atas kehancuran hutan ini” tegas Nukman
Selain menunjuk Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Dompu atas kerusakan hutan ini, Nukman juga menunjuk ketidak berdayaan pihak Kehutanan atas rendahnya pengawasan yang mereka lakukan. “Kemana perginya Polisi Hutan, kenapa semakin banyak produksi kayu padahal di Dompu sudah tidak ada lagi hutan produksi ? Kehancuran hutan ini adalah tanggung jawab Kehutanan sebagai leading sektor” pungkas Nukman (Rasya)

Loading

RelatedPosts

PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan

NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Previous Post

Air Terjun Jadi Wisata Pilihan

Next Post

Kebangkitan Seni di Daerah

wmn01

Related Posts

PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan
PEMBANGUNAN

PPD PT STM Tahun 2025 Diserahterimakan

12/12/2025
15.8k
NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov
PEMBANGUNAN

NTB Mulai Serius Garap MISE, Gubernur Iqbal : HPN 2027 Selaras dengan Program Pemprov

10/12/2025
17.2k
PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
6
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
HUKUM KRIMINAL

Kecam Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

21/08/2025
14k
Next Post
perkebangan seni di daerah

Kebangkitan Seni di Daerah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (7)

19/01/2026
Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

17/01/2026
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

15/01/2026
Ketua MPR RI : Menjadi Wartawan Itu Bukan Hanya Profesi Tapi Panggilan Hati

Ketua MPR RI : Menjadi Wartawan Itu Bukan Hanya Profesi Tapi Panggilan Hati

14/01/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (7)

19/01/2026
10.9k
Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

17/01/2026
15k
Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

Sosialisasi Perda Tentang APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (6)

15/01/2026
9.3k
Ketua MPR RI : Menjadi Wartawan Itu Bukan Hanya Profesi Tapi Panggilan Hati

Ketua MPR RI : Menjadi Wartawan Itu Bukan Hanya Profesi Tapi Panggilan Hati

14/01/2026
5.3k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS