DOMPU, MATITINEWS.COM – Entah sampai kapan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) akan tetap bertahan untuk tidak memperhatikan Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengembalian jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Dompu yang sudah terlanjur dinonjob pada mutasi jabatan di awal tahun 2017 lalu.
HBY mengaku sudah dua kali menerima surat rekomendasi dari KASN namun, belum ditindak lanjuti karena ada persoalan mendasar yang menurutnya tidak dipahami dan dirasakan langtsung oleh KASN. “Yang melihat langsung dan mengetahui persoalan di Kabupaten Dompu adalah kami yang hidup dan melaksanakan tugas di Dompu, bukan KASN” tegas Bupati Dompu saat diwawancarai Wartawan
Selain itu lanjut Bupati HBY, tugas Pemerintah Kabupaten Dompu bukan hanya melaksanakan Undang – Undang (UU) terkait KASN akan tetapi sangat banyak amanat UU yang harus dan segera dilaksanakan terutama UU tentang Pemerintah Daerah. “Semua UU ini selevel, jadi tidak bisa hanya UU tentang KASN saja yang harus kami laksanakan. Ini sepertinya memaksa”, ungkap HBY.
Menjawab pertanyaan wartawan, HBY justeru belum bisa memberi kepastian apakah akan mengembalikan jabatan para pejabat eselon II Eselon III dan pejabat eselon IV sebagaimana direkomendasikan oleh KASN dimaksud. “saya kan sudah bilang ke KASN, bapak menulis rekomendasi ke saya itu kan bapak bukan orang Dompu. Yang mengerti tentang mereka itu saya pak.” urai Bupati kepada sejumlah wartawan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan matitinews menyebutkan, terabaikannya dua surat rekomendasi KASN ini berdampak pada mandegnya proses persetujuan KASN atas Pansel yang dikirim Pemkab Dompu dalam kaitan dengan pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sudah sebelas (11) bulan puluhan OPD di Kabupaten Dompu tanpa kepemimpinan yang jelas dan hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). (Rasya)
![]()



















