DOMPU, MATITINEWS.COM – Mengantisipasi munculnya perbedaan pandangan tentang penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, khususnya di Kabupaten Dompu Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), maka anggota DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan SE, menginisiasi untuk membuka Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 57. Dimana disebutkan bahwa, penyelenggara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Kabupaten Kota terdiri atas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh perangkat daerah.
Berdasarkan ruang yang diberikan oleh UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah tersebut lanjut Kurnia, diataur lagi di dalam Pasal 149 dan Pasal, 365 UU. No. 17 tahun 2017 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsinya DPRD melaksanakan Fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Kota, Fungsi anggaran dan Fungsi Pengawasan.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan Daerah, melalui partai Politik mewakili masyarakat mengupayakan Demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan Efisiensi salah satunya adalah melalui Fungsi pengawasan”, jelas Kurnia.
Dia menggambarkan bahwa Fungsi pengawasan itu diwujudkan dalam Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan Bupati Wali Kota. Kemudian mengawasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. “Yang lebih penting lagi adalah pengawasan terhadap Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)” tegas Kurnia.
Menurut Kurnia Ramadhan, Variabel tetap yang menjadi Objek pengawasan DPRD adalah sebagaimana ketentuan UU itu adalah Prodak Hukum Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati) Peraturan Perundang – Undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya adalah, AAL (Audit Action List) Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh BPK, dalam hal ini laporan Pertanggung jawaban Keuangan dari LPJ BUPATI yang telah diaudit Oleh BPK tiap Tahun dari Implementasi Penyelenggaraan pemerintah terhadap Penggunaan keuangan APBD. “Ini dalam bentuk Peraturan Daerah”. Tukas Kurnia (Idin)