DOMPU – Pemerintahan Kader Jaelani – Syahrul Parsan (AKJ SYAH) mulai melakukan pembenahan pada kepemimpinan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Hari ini Rabu 10/03 H. Rifaid M. Pd ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas (Kadis) Dikpora menggantikan PLT sebelumnya M. Amin. S.Sos.
Formatur Deadlock, Penentuan Ketua DPD PAN Dompu Dikembalikan ke DPP
SK penunjukan PLT Kadis Dikpora rupanya sudah ditandatangani Bupati sejak kemarin. Tadi pagi lampiran SK dimaksud diantar oleh pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) untuk disampaikan kepada M. Amin .S.Sos.
Pemkab Dompu Rekrut GTK Honorer Dikpora
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimoinan (PROKOPIM) Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu Muhammad Iksan ST, MM, kepada wartawan membenarkan adanya Keputusan Bupati tentang pergantian Plt. Kadis Dikpora dari M.Amin, S.Sos (Kadis PMPTSP) sekakigus menunjuk H. A.Rifaid, M.Pd. (Kadis Koperasi dan UKM) ada sebagai PLT Kepala Dinas Dikpora.
100 Hari Pertama, AKJ SYAH Akan Isi Jabatan Kosong
Hal ini katanya, dilakukan karena masa tugas Plt Kepala Dinas yg lama telah berakhir sebagaimana yg disyaratkan dalam Peraturan Menpan no 13 tahun 2014 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama, dimana masa tugas seorang pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas hanya tiga (3) bulan, kemudian jika dibutuhkan oleh organisasi serta dipercaya pimpinan, pejabat tersebut dapat diangkat dan ditunjuk kembali utk 3 bulan berikutnya. Mengingat M.Amin. S.Sos telah menjabat sebagai plt Kadis Dikpora selama 2 kali 3 bulan, maka untuk selanjutnya sesuai regulasi yang ada, PLT yang lama tidak lagi ditunjuk untuk menjadi plt utk 3 bulan berikutnya di tempat yg sama.
Bupati, Ingatkan ASN Tentang Waktu Sholat
Sebagaimana diketahui H. Rifaid M.Pd saat ini selain sebagai PLT Kepala Dinas Dikpora, dia juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sementara M. Amin S. Sos tetap sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Idin)