DOMPU – Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bupati justru mengirim beberapa stafnya untuk melakukan klarifikasi terhadap panggilan dimaksud.
Diduga Melanggar, Bawaslu Agendakan Pemeriksaan Bupati Dompu
Setidaknya ada tiga (3) orang pejabat yang menghadap Bawaslu hari ini guna mewakili Bupati HBY diantaranya, Kabag Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Dompu Furkan SH, MH didampingi Kabag Ortal M. Nukman SH dan Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Muhammad Iksan S.ST, M.Si.
Kantongi Hasil Swab Negative, Chika Mendaftar di KPU
Syaifurrahman Salman Termotivasi Kembalikan Program Unggulan Untuk Rakyat
Kabag Hukum Furkan SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan, Bupati Dompu bukan bermaksud untuk tidak mau bekerjasama terhadap undangan Bawaslu tersebut. Hanya persoalannya Bupati ingin mendapat kejelasan atas undangan itu, sehingga mewakilkan kepada stafnya untuk melakukan klarifikasi. “Alhamdulillah kami sudah melakukan klarifikasi terkait Undangan itu”, ungkap Furkan.
Sementara itu Kabag Prokompim Muhammad Iksan SST, M. Si via releasenya menyebutkan, yang diundang sesuai undangan Bawaslu adalah Drs.H.Bambang M.Yasin bukan Bupati Dompu. Namun dari hasil klarifikasi yang sudah dilakukan bahwa persoalannya sudah jelas bahwa yang diundang adalah Bupati sebagai pejabat Negara.
Dengan begitu lanjutnya, H. Bambang M. Yasin sebagai personal dapat melengkapi apa saja yang perlu disiapkan guna mnghadiri undangan klarifiksi tersebut. “Sekali lagi beliau bukan dipanggil dan bukan diperksa, akan tetapi diundang untuk dilakukan klarifikasi saja”, tegas Kabag Prokompim Setda Dompu. (Idin).