DOMPU – Klarifikasi Bawaslu terhadap Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 pada Undang – Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 terkait mutasi pegawai, akhirnya dilakukan di ruang kerja Bupati.
Kantongi Hasil Swab Negative, Chika Mendaftar di KPU
Diduga Melanggar, Bawaslu Agendakan Pemeriksaan Bupati Dompu
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Swastati HAZ, SH, mendatangi ruang Kantor Bupati Dompu ditemani Anggota Gakumdu, Kasat Reskrim Polres Dompu Ivan Roland dan Aipda Hariyanto. Sebelumnya Ketua Bawaslu M. Irwan sudah lebih awal berada di lingkup perkantoran Pemkab Dompu.
Syaifurrahman Salman Termotivasi Kembalikan Program Unggulan Untuk Rakyat
Bupati HBY Diwakili Kabag Hukum Klarifikasi di Bawaslu
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap staf Bupati masing – masing Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) IR. Ruslan dan Kabid Mutasi dan Kesejahteraan BKD-PSDM Abdul Suhud MM.
Kehadiran tim Gakumdu di ruang kerja Bupati Dompu diperkirakan sudah hampir satu jam namun, hingga pukul 16.18 Wita ini, klarifikasi terhadap Bupati Dompu masih belum juga berakhir. (Idin)