DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, agendakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin (HBY) terkait dugaan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah. Selain HBY, Bawaslu juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) IR. Ruslan juga Kabid Mutasi dan Kesejahteraan BKD-PSDM Abdul Suhud MM.
Kantongi Hasil Swab Negative, Chika Mendaftar di KPU
Ompu Beko Nyatakan Berjuang Untuk Kemenangan AKJ-SYAH
Swastati HAZ, SH, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Dompu, menyebutkan adanya sekelompok masyarakat yang mengajukan laporan ke Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 pada Undang – Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang mutasi pegawai. “Laporan itu menyangkut dugaan mutasi pegawai yang dilakukan Bupati di lingkup Pemkab Dompu”, ujarnya.
Syaifurrahman Salman Termotivasi Kembalikan Program Unggulan Untuk Rakyat
Untuk itu pihaknya memanggil Bupati Dompu HBY bersama Kepala BKD-PSDM Ir. Ruslan bersama salah seorang Kabid di BKD atas nama Abdul Suhud. “Kami masih dalam tahapan untuk melakukan klarifikasi atas laporang masyarakat tadi”, ungkap Swastari.
Tentang ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 itu, Swastari menjelaskan adanya objek larangan bagi Bupati untuk melakukan ‘pergantian’ (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan). “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan maka, bupati hanya diperkenankan untuk menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas”, katanya
Bawaslu sudah menjadwalkan agar Bupati bersama Kepala BKD-PSDM dan Kabid Mutasi dan Kesejahteraan itu untuk diperiksa hari ini Kamis 10/09/2020. “sudah dilayangkan surat pemanggilan”, tukas Swastari. (Idin)