<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

AJI Mataram dan Aktivis Jepred Bersih, Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis

by Admin
23/01/2019
in HUKUM KRIMINAL
0
AJI Mataram dan Aktivis Jepred Bersih, Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
0
SHARES
33
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

MATATAM, MATITINEWS.COM – Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, mendapat reaksi keras dari kalangan pro demokrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih (Jepred Bersih) menilai pemberian remisi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

RelatedPosts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

AJI dan Jepred Bersih menilai, langkah Jokowidodo mengeluarkan Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, adalah langkah mundur penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia.

“Ini sangat mengecewakan kami di AJI Mataram, langkah Joko Widodo adalah langkah pemukul bagi penegakan kebebasan pers kita, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi karena keberpihakannya tidak sesuai ekapektasi kita terhadap Kemerdekaan pers” ujar Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, Rabu (23/1).

Dikatakannya, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi wujud dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengingat selama ini tidak ada ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

“Di Bali, Pembunuh Prabangsa ditangkap dan dihukum seumur hidup, itu adalah langkah anomali yang dilakukan penegak hukum dibanding kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis dan layak kita dukung, tapi dengan munculnya pemberian remisi dari Presiden, ini menjadi langkah mundur dan komitmen Presiden untuk menjaga serta menegakan kebebasan pers di negeri ini patut kita pertanyakan ” kata Fitri

Setelah menerima remisi, bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Untuk itu AJI Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih di NTB, yang terdiri dari sejumlah lembaga independen dan peduli terhadap kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, diantaranya Lembaga Studi dam Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Komisi Yudisial Perwakilan NTB, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Garvitasi NTB, Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh Jurnalis.

Sementara itu, Amri Nuryadin, Koordinator Jepred, mengatakan meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi, namun sebaiknya pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh Jurnalis harus dipikirkan secara matang, apalagi hal ini akan menimbulkan reaksi publik.

“Kita juga tahu kasus kekerasan terhadap Jurnalis banyak yang tidak terungkap” katanya.

Jaringan Jepred Bersih lainnya, Dwi Sudarsono, Direktur Samanta, mengayakan pemberian remisi kepada pembunuh Prabangsa, juga mencederai pemberantasan korupsi.

“Mesti diingat, bahwa kasus ini bermula dari pemberitaan terhadap indikasi penyimpangan dana pembangunan sekolah taman kanak-kanak dan SD internasional yang pimpronya Susrama. Jadi pemberian remisi Presiden ini, jelas menciderai upaya pemberantasan korupsi.” kata Dwi.

Atas rasa solidaritas AJI Mataram dan Jaringan Peradilan Bersih, menyatakan sikap dan kritik tegas :

1. Meminta Presiden mencabut remisi terhadap pembunuh Prabangsa karena hal tersebut mencederai rasa keadilan.
2. Meminta presiden untuk menginstruksikan Kepolisian mengusut tuntas kasus – kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang selama ini belum terungkap, seperti kasus Udin.
3. Meskipun Presiden punya kewenangan namun seharusnya Presiden harus melihat kepentingan yang lebih besar dibalik keputusan remisi tersebut, selain mencederai rasa keadilan juga akan berdampak buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia
4. Menuntut pemerintah untuk serius membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden sebaiknya memikirkan bagaimana kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap hingga kini, seperti Kasus Udin bisa terungkap, bukan justru memberi remisi pada pelaku kekerasan terhadap jurnalis” kata Fitri. (Red)

Loading

Previous Post

Polres Dompu Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu dalam Sehari

Next Post

Dimarahi Ibunya, Seorang Pelajar Nekat Bunuh Diri

Admin

Related Posts

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan
HUKUM KRIMINAL

PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

21/10/2025
6
Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda
HUKUM KRIMINAL

Perkuat Sinergisitas, PWI NTB Gelar Silaturahmi dengan Kapolda

10/10/2025
1.8k
PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers
HUKUM KRIMINAL

PWI NTB : Copy-Paste Berita Merugikan Industri Pers

26/09/2025
5.2k
HUKUM KRIMINAL

Kecam Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Minta Polres Sumbawa Hormati UU Pers

21/08/2025
14k
Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba
HUKUM KRIMINAL

Ketua PWI Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba

02/05/2025
5.4k
KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara
HUKUM KRIMINAL

KPK Bakal Manfaatkan Akuntan Forensik Internal Untuk Hitung Kerugian Negara

03/01/2025
91.3k
Next Post
Dimarahi Ibunya, Seorang Pelajar Nekat Bunuh Diri

Dimarahi Ibunya, Seorang Pelajar Nekat Bunuh Diri

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

06/12/2025
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

06/12/2025
15.9k
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
5.3k
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
1.5k
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
19.8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS