DOMPU, MATITINEWS.COM – Merespon beberapa peristiwa kekerasan dan kriminal seperti kasus pemanahan yang menimpa sejumlah anak usia sekolah di beberapa wilayah terutama di kawasan Kota, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu untuk memberlakukan jam malam bagi warga usia anak.
Pemberlakuan jam malam ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Dompu nomor : 300/09/DPPPA/SI/2023 tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu. SE ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa kebijakan Pemkab Dompu ini adalah sebagai salah satu upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup, berkembang maupun berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi,
Bupati Dompu yang dikonfirmasi wartawan media ini menyebutkan, beberapa hal yang juga dijadikan pertimbangan dalam penerapan jam malam bagi anak-anak ini adalah keputusan Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada tanggal 10 Januari 2023, dimana salah satu rekomendasi Rapat tersebut antara lain, Pemberlakuan Jam Malam bagi anak.
Sembilan (9) poin penting dari surat Edaran yang ditandangani Bupati Dompu H. Kader Jaelani, sebagai berikut :
1. Pembedlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul
04.00 WITA
2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkossan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan:
a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul; dan
c. Melakukon aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke Tindak Kriminalitas
4, Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualkan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi
b. Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali
d. Kondisi keadaan bencana;
e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang depat dipertanggung jawabkan;
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat diperianggungjawabkan.
6. Membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepads anak;
7. Menghidupkan kemball program siskamling di wilayah masing-masing
8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (Idin/ad)
![]()



















