<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
ADVERTISEMENT
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home DARI REDAKSI

Lindungi Anak dari Kriminalitas, Pemkab Dompu Terapkan Jam Malam

by Admin
13/01/2023
in DARI REDAKSI
0
Pesan Bupati  di Rakor  Pengendalian  Evaluasi  Pelaksanaan  Program  dan Kegiatan Pembangunan

Bupati Dompu H. Kader Jaelani.

0
SHARES
175
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Merespon beberapa peristiwa kekerasan dan kriminal seperti kasus pemanahan  yang menimpa sejumlah anak usia sekolah di beberapa wilayah terutama di kawasan Kota, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu untuk memberlakukan jam malam bagi warga usia anak. 

Pemberlakuan jam malam ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Dompu nomor : 300/09/DPPPA/SI/2023 tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu. SE ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

RelatedPosts

Pemkab Dompu Didorong Untuk Maksimalkan PAD di Sektor Parkir

Suara Camat Pajo Mengusik Zona Nyaman

Dikes Dompu Gelar PKB di Wilayah Terpencil

Disebutkan bahwa kebijakan Pemkab Dompu ini adalah sebagai salah satu upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup, berkembang maupun berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi, 

Bupati Dompu yang dikonfirmasi wartawan media ini menyebutkan, beberapa hal yang juga dijadikan pertimbangan dalam penerapan jam malam bagi anak-anak ini adalah keputusan Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada tanggal 10 Januari 2023, dimana salah satu rekomendasi Rapat tersebut antara lain, Pemberlakuan Jam Malam bagi anak.

Sembilan (9) poin penting dari surat Edaran yang ditandangani Bupati Dompu H. Kader Jaelani, sebagai berikut : 

1. Pembedlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul

04.00 WITA

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkossan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan:

a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;

b. Berkumpul; dan

c. Melakukon aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke Tindak Kriminalitas 

4, Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait

5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualkan dengan ketentuan:

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi

b. Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang depat dipertanggung jawabkan;

f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat diperianggungjawabkan.

6. Membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepads anak;

7. Menghidupkan kemball program siskamling di wilayah masing-masing

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.

9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (Idin/ad)

Loading

Previous Post

Dikes Advokasi Desa Alokasikan Anggaran Untuk Perawatan ODGJ

Next Post

Komisi I DPRD Dompu Respon Positif SE Pemberlakukan Jam Malam

Admin

Related Posts

Pemkab Dompu Didorong Untuk Maksimalkan PAD di Sektor Parkir
DARI REDAKSI

Pemkab Dompu Didorong Untuk Maksimalkan PAD di Sektor Parkir

16/04/2026
19.3k
Suara Camat Pajo Mengusik Zona Nyaman
DARI REDAKSI

Suara Camat Pajo Mengusik Zona Nyaman

09/04/2026
19.4k
Dikes Dompu Gelar PKB di Wilayah Terpencil
DARI REDAKSI

Dikes Dompu Gelar PKB di Wilayah Terpencil

14/06/2025
3.2k
BPS NTB Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Dompu Sepanjang Kepemimpinan AKJ SYAH
DARI REDAKSI

BPS NTB Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Dompu Sepanjang Kepemimpinan AKJ SYAH

11/09/2024
64
Pentingnya Imunisasi Dilaksanakan di Tengah Masyarakat
DARI REDAKSI

Pentingnya Imunisasi Dilaksanakan di Tengah Masyarakat

25/04/2024
19
Keberhasilan Bupati Kader Jaelani di Sektor Kesehatan
DARI REDAKSI

Keberhasilan Bupati Kader Jaelani di Sektor Kesehatan

17/04/2024
25.1k
Next Post
Pemerintah Pusat Diharapkan Cari Perusahaan Pengganti PT STM

Komisi I DPRD Dompu Respon Positif SE Pemberlakukan Jam Malam

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

02/05/2026
Sinergi Strategis di Bukit 360: JMSI NTB dan ITDC Perkuat Kolaborasi Promosi Pariwisata Mandalika

Sinergi Strategis di Bukit 360: JMSI NTB dan ITDC Perkuat Kolaborasi Promosi Pariwisata Mandalika

02/05/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

Bank NTB Syariah Tegaskan Komitmen GCG dan Kepatuhan Hukum Terkait Isu di KC Dompu

02/05/2026
15k
Sinergi Strategis di Bukit 360: JMSI NTB dan ITDC Perkuat Kolaborasi Promosi Pariwisata Mandalika

Sinergi Strategis di Bukit 360: JMSI NTB dan ITDC Perkuat Kolaborasi Promosi Pariwisata Mandalika

02/05/2026
19.5k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS