• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home POLITIK

BAWASLU LamSel, Kabulkan Permohonan Pasangan Hipni-Melin. Akankah Bawaslu Dompu ?

by Admin
04/10/2020
in POLITIK
0
BAWASLU LamSel, Kabulkan Permohonan Pasangan Hipni-Melin. Akankah Bawaslu Dompu ?

Bakal calon bupati Lampung Selatan Hipni sujud syukur usai mendengar putusan Bawaslu, Minggu (4/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/ HENDRA

0
SHARES
105
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KALIANDA – Permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada yang diajukan pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya atas penetapan calon Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Lampung Selatan, akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat.

Sidang sengketa pencalonan Hipni-Melin Haryani. Lampost.co/ Armansyah

Gugatan Sengketa Proses Pilkada Pasangan SUKA Diterima Bawaslu

RelatedPosts

Bawaslu dan KPU Dompu Buktikan Demokrasi Tak Berhenti di Luar Masa Pemilu

Kawal Akurasi Hak Suara, KPU Dompu Matangkan Validasi Data Pemilih di Rakor Provinsi NTB

Kawal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Angkatan Laut Israel

Sebagaimana dikutip dari Lampost.co – Mislamudin, Komisioner KPU Lampung Selatan, menghormati putusan BAWASLU yang telah menngabulkan permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada yang diajukan Bapaslon Hipni-Melin, kendati pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung, karena masih ada waktu tiga (3) hari kerja untuk menindaklanjuti putusan BAWASLU.

BAWASLU Berduka, Rahmawati Meninggal, Diduga Gejala Covid-19

“Kami hormati atas putusan dari Bawaslu Lamsel terkait mengabulkannya permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Himel,” kata Mislamudin melalui sambungan telepon, Minggu,4 Oktober 2020.

Rahmawati Terlanjur Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Pengabulan permohonan penyelesaian sengketa itu terungkap dalam musyawarah terbuka di kawasan wisata Nigeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu, 4 Oktober 2020.BAWASLU mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan keputusan KPU Lampung Selatan yang menyatakan Bapaslon Hipni-Melin tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Lamsel yang juga Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Himel dan membatalkan keputusan KPU.

“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Hendra Fauzi yang didampingi anggota Majelis Musyawarah lainnya, Wazzaki dan Khoirul Anam.

Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata dia.

Sebagaimana dikatahui bahwa pasangan calon Hipni – Melin ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Lampung Selatan karena masalah jedah waktu lima tahun bebas sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mislamudin, Kordiv Hukum KPU Lampung Selatan, menjelaskan bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2a) bahwa syarat kandidat yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terungkap bahwa masa percobaan bakal calon wakil bupati Melin Haryani Wijaya 18 bulan terhitung dari tanggal 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016. Apabila dihitung dari 2016 maka belum cukup 5 tahun. Jika terhitung 5 tahun mantan terpidana, maka tepatnya pada 25 Agustus 2021 nanti.

Sedangkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2d), kata Mislamudin, bahwa jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud Ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.

Dengan terkabulnya permohonan pasangan Hipni – Melin oleh BAWASLU lampung Selatan, akankah menjadi pedoman bagi BAWASLU Kabupaten Dompu untuk mengabulkan permohonan pasangan Syaifurrahman Salman SE – Ika Rizky Veryani (SUKA) ? (Idin – Dikutip dari Lampost.co)

Loading

Previous Post

Rahmawati Terlanjur Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

Next Post

Bupati Dompu Terpilih, Diharapkan Yang visioner dan inovatif

Admin

Related Posts

Bawaslu dan KPU Dompu Buktikan Demokrasi Tak Berhenti di Luar Masa Pemilu
POLITIK

Bawaslu dan KPU Dompu Buktikan Demokrasi Tak Berhenti di Luar Masa Pemilu

18/06/2026
3.2k
Kawal Akurasi Hak Suara, KPU Dompu Matangkan Validasi Data Pemilih di Rakor Provinsi NTB
POLITIK

Kawal Akurasi Hak Suara, KPU Dompu Matangkan Validasi Data Pemilih di Rakor Provinsi NTB

23/05/2026
15.3k
Kawal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Angkatan Laut Israel
POLITIK

Kawal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Angkatan Laut Israel

19/05/2026
7.2k
Bawaslu dan PWI Siap Kolaborasi Literasi Politik Untuk Masyarakat
POLITIK

Bawaslu dan PWI Siap Kolaborasi Literasi Politik Untuk Masyarakat

11/05/2026
17.3k
Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci
POLITIK

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

04/10/2025
6k
Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, PWI NTB Siap Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Cak Munir
POLITIK

Sambut Kepemimpinan Baru PWI Pusat, PWI NTB Siap Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Cak Munir

31/08/2025
25.1k
Next Post
Ir. Muhammad Ruslan

Bupati Dompu Terpilih, Diharapkan Yang visioner dan inovatif

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Pembangunan Dompu

24/06/2026
15k
ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

ITDC Kembali Berstatus Persero, Siap Percepat Pengembangan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia

23/06/2026
9.2k
Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

Bank NTB Syari’ah Kembali Jadi Penyalur KUR, Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Pekerja Imigran Indonesia

22/06/2026
9.1k
JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

JMSI NTB dan INTI Tanam 43 Pohon di Mualan Benyer, Dukung Pelestarian Mata Air Adat

22/06/2026
3.2k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS