KALIANDA – Permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada yang diajukan pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya atas penetapan calon Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Lampung Selatan, akhirnya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat.
Gugatan Sengketa Proses Pilkada Pasangan SUKA Diterima Bawaslu
Sebagaimana dikutip dari Lampost.co – Mislamudin, Komisioner KPU Lampung Selatan, menghormati putusan BAWASLU yang telah menngabulkan permohonan penyelesaian sengketa proses pilkada yang diajukan Bapaslon Hipni-Melin, kendati pihaknya masih akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung, karena masih ada waktu tiga (3) hari kerja untuk menindaklanjuti putusan BAWASLU.
BAWASLU Berduka, Rahmawati Meninggal, Diduga Gejala Covid-19
“Kami hormati atas putusan dari Bawaslu Lamsel terkait mengabulkannya permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Himel,” kata Mislamudin melalui sambungan telepon, Minggu,4 Oktober 2020.
Rahmawati Terlanjur Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19
Pengabulan permohonan penyelesaian sengketa itu terungkap dalam musyawarah terbuka di kawasan wisata Nigeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu, 4 Oktober 2020.BAWASLU mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan keputusan KPU Lampung Selatan yang menyatakan Bapaslon Hipni-Melin tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Bawaslu Lamsel yang juga Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Himel dan membatalkan keputusan KPU.
“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan bapaslon ini sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Hendra Fauzi yang didampingi anggota Majelis Musyawarah lainnya, Wazzaki dan Khoirul Anam.
Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata dia.
Sebagaimana dikatahui bahwa pasangan calon Hipni – Melin ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Lampung Selatan karena masalah jedah waktu lima tahun bebas sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mislamudin, Kordiv Hukum KPU Lampung Selatan, menjelaskan bahwa, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2a) bahwa syarat kandidat yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terungkap bahwa masa percobaan bakal calon wakil bupati Melin Haryani Wijaya 18 bulan terhitung dari tanggal 25 Februari 2015 hingga 25 Agustus 2016. Apabila dihitung dari 2016 maka belum cukup 5 tahun. Jika terhitung 5 tahun mantan terpidana, maka tepatnya pada 25 Agustus 2021 nanti.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (2d), kata Mislamudin, bahwa jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud Ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon.
Dengan terkabulnya permohonan pasangan Hipni – Melin oleh BAWASLU lampung Selatan, akankah menjadi pedoman bagi BAWASLU Kabupaten Dompu untuk mengabulkan permohonan pasangan Syaifurrahman Salman SE – Ika Rizky Veryani (SUKA) ? (Idin – Dikutip dari Lampost.co)