• A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Terima SE Mendagri, Bupati Dompu Batalkan Mutasi 22 Maret

Mereka Akan Dilantik Kembali Setelah Persetujuan Tertulis dari Mendagri

by Admin
01/04/2024
in PEMERINTAHAN
0
Bupati H. Kader Jaelani, Lantik 79 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Dompu

Bupati Dompu H. Kader Jaelani (Foto : Bimbim)

0
SHARES
256
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DOMPU, MATITINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu akhirnya membatalkan SK mutasi 30 orang pejabat 3 diantaranya pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik pada 22 mares 2024 lalu. Pembatalan SK mutasi tersebut ditetapkan dalam SK Bupati Dompu, nomor 821.22/177/BKDPSDM/2024 tertanggal 1 April 2024 tentang pembatalan Keputusan Bupati Dompu nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan tinggi pratama.

Sikap taat aturan yang ditunjukan oleh Pemkab Dompu ini menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, Bupati Dompu H. Kader Jaelani kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan atas mutasi terhadap 30 orang pejabat termasuk diantaranya tiga (3) pejabat dalam jabatan tinggi pratama yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu.

RelatedPosts

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

DP3A Kabupaten Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”

BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan

Dasar pertimbangan dari SK pembatalan ini antara lain, ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang antara lain telah menetapkan larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tgl 22 maret 2024 sesuai keputusan Bupati Dompu nomor 821.22/175/BKDPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

“sesuai SK pembatalan ini, maka SK pelantikan terhadap pejabat seluruhnya kemarin, tidak berlaku,” jelas Sekretaris BKD-PSDM Kabupaten Dompu Asrarudin SH saat dihubungi media ini Senin, 01/04/2024.

Menjawab pertanyaan wartawan, mundurnya pelantikan terhadap 30 pejabat pada 22 Maret lalu disebabkan oleh telatnya terbit surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, dimana recomendase dimaksud diterima oleh Pemkab Dompu pada tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.45 waktu Indonesia Tengah (WITA).

“Sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukan pelantikan pada tanggal 22/04/2024,” ungkap Sekretaris BKD-PSDM Dompu. “Sesuai aturan, mereka yang dibatalkan ini akan dilantik kembali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tambahnya.

Dari surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini Pemkab Dompu kemudian menyadari bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. (Idin)

Loading

Previous Post

Selain Edukasi Kesehatan Mental, Pemkab Dompu Himbau Untuk Deteksi Gangguan Mental

Next Post

Pembatalan SK Mutasi 22 Maret, Mantan Cawabup Dompu Soroti Kinerja Baperjakat

Admin

Related Posts

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera
PEMERINTAHAN

Puncak HUT Dompu ke 211 Tahun, Berubah Tanpa Upacara Bendera

11/04/2026
19.3k
DP3A Kabupaten Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”
PEMERINTAHAN

DP3A Kabupaten Dompu Luncurkan Program “Kambeke Anak”

08/04/2026
9.5k
BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan
PEMERINTAHAN

BKPH Sebut PT STM Punya Track Record Baik Mendukung Pemantauan Hutan

07/04/2026
7.3k
Wagub NTB Tinjau Desa Berdaya dan KDMP di Woja
PEMERINTAHAN

Wagub NTB Tinjau Desa Berdaya dan KDMP di Woja

01/03/2026
15.3k
PEMERINTAHAN

Pemkab Dompu dan Kanwil Ditjenpas NTB Teken MoU Pembinaan Warga Binaan dan Pinjam Pakai Aset Daerah

10/02/2026
5k
Bupati Bambang Firdaus Nyatakan Siap Optimalkan Program Pusat di Dompu
PEMERINTAHAN

Bupati Bambang Firdaus Nyatakan Siap Optimalkan Program Pusat di Dompu

02/02/2026
26.3k
Next Post
Pembatalan SK Mutasi 22 Maret,  Mantan Cawabup Dompu Soroti Kinerja Baperjakat

Pembatalan SK Mutasi 22 Maret, Mantan Cawabup Dompu Soroti Kinerja Baperjakat

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Ditunggu Sikap Pemkab Dompu Hadapi Eksploitasi Anak Berkedok Badut Jalanan

29/04/2026
25.9k
Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

Encop Sopia, Doktor Baru UI Bedah Politik Gender di Banten dan Jawa Barat

29/04/2026
29.2k
Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

Badut Jalanan di Dompu Dinilai Ganggu Ketertiban

28/04/2026
9.2k
Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

Jaga Tradisi Juara, PWI Dompu dan Bima Perkuat Solidaritas Atlet

26/04/2026
8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS