DOMPU, TOFO-NEWS.COM – Polemik tentang mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu 22 Maret yang berujung pada terbitnya SK pembatalan oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani, adalah semata akibat lemahnya kinerja Baperjakat (Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang berdampak pada jatuhnya marwah Pemerintah daerah.
Sorotan ini disampaikan oleh mantan calon Wakil Bupati (Cawabup) Dompu pada Pilkada tahun 2020, H. Ikhtiar SH, Selasa, 02/04/2024 via redaksi media ini. Dia menyinggung kelemahan ini ada pada beberapa bagian di lingkaran Pemkab Dompu seperti pada Kepala Bagian Hukum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kepala BKD-PSDM, Asisten I, dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Seharusnya mereka lebih awal memahami bahwa Kabupaten Dompu termasuk salah satu daerah yang akan menuju tahapan pesta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2024 ini. “Apa kerja mereka ini sehingga tidak memberikan telaahan staf kepada Bupati, sehingga tidak berujung seperti ini dan bisa saja di luar sana, ini diketawain orang,” kata H. Ikhtiar.
Dia menyadari bahwa kasus yang sama terjadi di beberapa Daerah di tanah air yang terpaksa membatalkan SK mutasi karena bertepatan dengan tanggal penetapan calon Kepala Daerah. “Memang daerah-daerah tersebut membatalkan SK mutasi mereka, akan tetapi harus dicatat bahwa kejadian tersebut telah menjatuhkan marwah Pemerintah daerah,” tukasnya.
Mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu ini juga menegaskan, banyak dampak yang timbul akibat pembatalan SK ini, terutama dampak psikologi dan dampak sosial bagi mereka yang terlanjur dilantik.
“Syukurlah apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mau memberikan persetujuannya secara tertulis, sehingga mereka bisa dilantik kembali, lantas apabila tidak diberikan persetujuan ? Saya kira ini akan menjadi masalah,” jelas H. Ikhtiar.
Dia juga menegaskan bahwa, sikap Kemendagri sangat selektif dalam memberikan persetujuan mutasi pada Pemerintah daerah yang sedang menghadapi suasana Pilkada. “Kata kunci nya proses di Kemendagri, bila ada persetujuan, apakah bisa cepat ataukah akan lama bahkan tidak bisa,” sebut H. Ikhtiar.
Menurutnya lagi, bagi tiga orang yang pejabat eselon II, mungkin tidak akan menjadi persoalan bagi Kemendagri untuk diberikan persetujuan tapi bagaimana dengan mereka yang 27 orang eselon III dan eselon di bawahnya ? “apakah Kemendagri hanya membolehkan mengisi jabatan yang kosong ataukah boleh mutasi silang antar jabatan sebagaimana 27 orang yang dilantik pada 22 Maret itu ?,” tanya H. Ikhtiar. (Idin)