DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu pada Senin 12/04 menerbitkan pedoman tentang tata tertib dalam pelaksanaan ibadah puasa dan sholat Tarwih sepanjang bulan Ramadhan dan untuk pelaksanaan Idul Fitri tahun ini. Bupati Dompu Kader Jaelani Mengajak Semua Elemen Untuk Menghargai Sejarah
Panduan berupa Surat Edaran (SE) ini, ditandatangani oleh Bupati Dompu Kader Jaelani (AKJ). SE tersebut memuat tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 di tengah kondisi pandemic covid-19 di seluruh wilayah Bumi Nggahi. SE bernomor : 450/32 /Kesra/2021 ini adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 450.1/02/Fum Tahun 2021 tanggal, 9 April 2021. Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nikmati Suasana Bukit Sultan
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman bagi Umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramdhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, dibutuhkan panduan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Dompu dan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Dompu memberikan izin pelaksanaan ibadah Ramadhan dan ldul Fitri sebagaimana tuntunan syari’ah dengan ketentuan sebagai berikut : Dipastikan Event Balap Motor Bergengsi di Gelar di Sirkuit Mandalika
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersma keluarga inti dan dilarang mengadakan acara buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang berpotensi mimbulkan kerumunan
- Pengurus Masjid /Musholla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah jamaah 50% dari kapatasitas masjid /mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, megunakan masker, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukenah masing-masing
- Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh paling lama durasinya waktu 15 (lima belas) menit, peringatan Nuzulul Qur’an di masjid /musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
- Pengurus dan pengelola masjid /mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dengan tugas :
- Menyiapkan, mengumumkan dan mengawasi penerapan displin protokol kesehatan di area rumah ibadah
- Melakukan pembersihan dan desinfcksi secara berkala di area rumah ibadah
- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
- Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jaga jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah
- Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
- Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat[1]tempat yang mudah terlihat,
- Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib mematuhi protokol kesehatan dan jumlah jamaah disesuaikan dengan kapasitas tempat/lapangan
- Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakt, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Dompu dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dilakukan dengan tetap memperhatiakn protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Bulan Suci Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwan Insaniah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat,
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
- Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,
- Untuk menjaga kekhusu’an ibadah dilarang memperjualbelikan, menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya;
- Aparat Pemerintahan Daerah, TNI dan Polri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana tersebut diatas, dipadukan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kampung Sehat pada setiap entitas pemerintahan dengan merujuk pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Idin)