<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script> <script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
  • Login
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Bupati Dompu Terbitkan Tuntunan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi Covid-19

by Admin
12/04/2021
in PEMERINTAHAN
0

Bupati dan Wakil Bupati Dompu Kader Jaelani - Syahrul Parsan

0
SHARES
62
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

RelatedPosts

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Tentang Dugaan Rekayasa Penetapan Pegawasi Non ASN, Anggota DPRD Sidak

Jalin Kemitraan, PWI NTB Silaturahmi dengan Wagub Indah

DOMPU – Pemerintah Kabupaten Dompu pada Senin 12/04 menerbitkan pedoman tentang tata tertib dalam pelaksanaan ibadah puasa dan sholat Tarwih sepanjang bulan Ramadhan dan untuk pelaksanaan Idul Fitri tahun ini. Bupati Dompu Kader Jaelani Mengajak Semua Elemen Untuk Menghargai Sejarah

Panduan berupa Surat Edaran (SE) ini, ditandatangani oleh Bupati Dompu Kader Jaelani (AKJ). SE tersebut memuat tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 di tengah kondisi pandemic covid-19 di seluruh wilayah Bumi Nggahi.  SE bernomor : 450/32 /Kesra/2021 ini adalah untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 450.1/02/Fum Tahun 2021 tanggal, 9 April 2021.   Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nikmati Suasana Bukit Sultan

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman bagi Umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramdhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, dibutuhkan panduan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Dompu dan Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Dompu memberikan izin pelaksanaan ibadah Ramadhan dan ldul Fitri sebagaimana tuntunan syari’ah dengan ketentuan sebagai berikut : Dipastikan Event Balap Motor Bergengsi di Gelar di Sirkuit Mandalika

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersma keluarga inti dan dilarang mengadakan acara buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang berpotensi mimbulkan kerumunan
  3. Pengurus Masjid /Musholla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
    1. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah jamaah 50% dari kapatasitas masjid /mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, megunakan masker, dan setiap jamaah membawa sajadah, mukenah masing-masing
    2. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum ramadhan dan kuliah subuh paling lama durasinya waktu 15 (lima belas) menit, peringatan Nuzulul Qur’an di masjid /musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat
  4. Pengurus dan pengelola masjid /mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dengan tugas :
    1. Menyiapkan, mengumumkan dan mengawasi penerapan displin protokol kesehatan di area rumah ibadah
    2. Melakukan pembersihan dan desinfcksi secara berkala di area rumah ibadah
    3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
    4. Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun / hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah
    5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jaga jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah
    6. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak
    7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah
    8. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat[1]tempat yang mudah terlihat,
  5. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib mematuhi protokol kesehatan dan jumlah jamaah disesuaikan dengan kapasitas tempat/lapangan
  6. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;
  7. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakt, infak dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Dompu dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dilakukan dengan tetap memperhatiakn protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa,
  8. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di Bulan Suci Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwan Insaniah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat menganggu persatuan umat,
  9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah;
  10. Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,
  11. Untuk menjaga kekhusu’an ibadah dilarang memperjualbelikan, menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya;
  12. Aparat Pemerintahan Daerah, TNI dan Polri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana tersebut diatas, dipadukan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan kampung Sehat pada setiap entitas pemerintahan dengan merujuk pada berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Idin)

Loading

Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nikmati Suasana Bukit Sultan

Next Post

Pemkab Dompu, Diingatkan Untuk Proaktif Koordinasi Dengan Wakil di Senayan

Admin

Related Posts

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda
PEMERINTAHAN

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
1.5k
Tentang Dugaan Rekayasa Penetapan Pegawasi Non ASN, Anggota DPRD Sidak
PEMERINTAHAN

Tentang Dugaan Rekayasa Penetapan Pegawasi Non ASN, Anggota DPRD Sidak

22/10/2025
67.2k
Jalin Kemitraan, PWI NTB Silaturahmi dengan Wagub Indah
PEMERINTAHAN

Jalin Kemitraan, PWI NTB Silaturahmi dengan Wagub Indah

20/10/2025
1.8k
Paskibraka Tingkat Kabupaten Dompu Sukses Laksanakan Tugas Penurunan Bendera
PEMERINTAHAN

Paskibraka Tingkat Kabupaten Dompu Sukses Laksanakan Tugas Penurunan Bendera

17/08/2025
4k
Upacara HUT Detik-detik Proklamasi RI ke 80 Tingkat Kabupaten Dompu Sukses Dilaksanakan
PEMERINTAHAN

Upacara HUT Detik-detik Proklamasi RI ke 80 Tingkat Kabupaten Dompu Sukses Dilaksanakan

17/08/2025
5.3k
Bupati Bambang Firdaus Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten Dompu
PEMERINTAHAN

Bupati Bambang Firdaus Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten Dompu

16/08/2025
3.5k
Next Post
Pemkab Dompu, Diingatkan Untuk Proaktif Koordinasi Dengan Wakil di Senayan

Pemkab Dompu, Diingatkan Untuk Proaktif Koordinasi Dengan Wakil di Senayan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

Ayah Garap Menantunya yang Tengah Hamil

27/12/2018
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
sapi brahma

Dompu Dipastikan Mampu Menjadi Penyuplai Daging Nasional

0
jangan malu

HBY : Jangan Malu Mengaku Menjadi Anak Petani

0
Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

06/12/2025
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

Menteri PKP–PWI Fasilitasi 5.000 Rumah Wartawan

06/12/2025
15.9k
RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

RUPS Luar Biasa PT Bank NTB Syariah: Penguatan Modal dan Perubahan Susunan Pengurus untuk Peningkatan Kinerja

05/12/2025
5.3k
Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

Bupati Dompu Lantik Penjabat (Pj) Sekda

03/12/2025
1.5k
Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

Bank NTB Syariah Raih Penghargaan “Bank Dengan Sinergi Program Akselerasi QRIS Terbaik” pada Anugerah BI NTB 2025

03/12/2025
19.8k
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
0
SHARES
900
VIEWS