Angka di bawah ini semestinya cukup membuat siapa pun terdiam. Seratus delapan puluh empat (184) kasus kekerasan terhadap anak. Bukan hanya sebuah catatan, melainkan ratusan kisah getir yang dialami oleh mereka yang seharusnya tumbuh dalam pelukan rasa aman. Yang lebih memilukan, sebagian korban bahkan belum genap berusia lima tahun.
Kenyataan pahit inilah yang menjadi latar belakang berkumpulnya para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Bupati Dompu pada Kamis (11/06/26). Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, H. Khairul Insyan, SE, MM., memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, sebuah forum yang sengaja mempertemukan banyak pihak karena persoalan ini terlampau besar untuk dipikul satu pundak.
Ruangan itu dipenuhi wajah-wajah yang mewakili hampir seluruh sendi pemerintahan dan masyarakat. Unsur Forkopimda hadir berdampingan dengan Ketua DPRD. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) duduk bersama para Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit. Para Camat, Kepala Desa dan Lurah, hingga perwakilan lembaga terkait turut memenuhi ruangan.
Kehadiran mereka menyiratkan satu pesan bahwa penanganan kekerasan dan kenakalan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan urusan satu instansi semata.
Di hadapan para peserta, H. Khairul Insyan membuka tabir persoalan yang kian mengkhawatirkan. Apa yang dahulu mungkin dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, kini telah bergeser menjadi tindakan kriminal yang nyata. Korbannya pun tak mengenal batas usia bahkan menjangkau balita yang belum mengerti apa-apa.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menjadi cermin yang tak bisa dipungkiri. Dari 184 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat, kekerasan seksual menempati posisi paling dominan. “Pada Triwulan I Tahun 2026 saja, sudah tercatat 12 kasus yang memerlukan penanganan khusus,” ujar Khairul.
Suara serupa datang dari meja Kejaksaan Negeri Dompu. Setiap bulan, tiga hingga lima kasus baru, selalu masuk menyangkut perempuan maupun anak.
Persoalan tak berhenti di situ. Belakangan muncul ancaman yang nyaris tak terbayangkan sebelumnya, anak-anak mulai memegang senjata sederhana berupa anak panah buatan sendiri.
Mereka kerap menggunakannya tanpa sebab yang jelas, sementara risikonya sungguh serius yakni luka yang dapat membahayakan keselamatan.
Persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan adalah masih tingginya angka perkawinan anak. Catatan Pengadilan Agama melukiskan gambaran yang menyesakkan bahwa, sepanjang periode 2023 hingga Triwulan I 2026, terdapat 550 permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah itu, 525 di antaranya dikabulkan, angka yang bahkan melampaui tahun-tahun sebelumnya.
“Masih tingginya angka perkawinan anak juga menjadi perhatian,” kata Khairul, seolah mengingatkan bahwa di balik setiap angka itu ada masa kecil yang terenggut lebih cepat.
Rapat hari itu tidak berhenti pada keprihatinan. Dari ruangan tersebut lahir sederet komitmen yang disepakati bersama. Semua pihak sepakat bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada urusan hukum saja. Pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, hingga perlindungan sementara harus berjalan beriringan.
Komitmen ini berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014.
Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan kesiapannya menangani setiap kasus dengan cepat dan manusiawi. Sementara itu, Pengadilan Negeri Dompu berkomitmen menghadirkan persidangan yang ramah terhadap anak dan perempuan, dengan tetap menjaga hak-hak korban.
Dukungan konkret datang dari Ketua DPRD, Ir. Muttakun yang menyiapkan anggaran sebesar Rp150.000.000 untuk merenovasi Rumah Aman, sebuah tempat berlindung bagi mereka yang membutuhkan.
Akan tetapi ada catatan penting bahwa, pemerintah daerah diminta segera menetapkan aset yang akan dijadikan Rumah Aman dalam waktu satu bulan, agar anggaran itu benar-benar dapat dimanfaatkan.
Khairul mengingatkan satu hal yang kerap luput dari perhatian dimana bahaya tidak selalu datang dari luar. Pengawasan terhadap anak tetap diperlukan sekalipun mereka berada di dalam rumah. Lingkungan sekitar pun diharapkan ikut waspada, terutama pada titik-titik rawan tempat anak-anak biasa berkumpul.
Peran Balai Pemasyarakatan turut menjadi sorotan. Lembaga ini diharapkan menelusuri latar belakang setiap kasus sebagai dasar pembinaan setelah proses hukum usai, adalah sebuah upaya agar anak yang pernah tersandung tidak kembali jatuh ke lubang yang sama.
H. Khairul Insyan menyampaikan harapan yang menjadi ruh dari seluruh pertemuan itu agar rapat ini menjadi titik tolak untuk mewujudkan perlindungan yang sungguh-sungguh bukan ritual yang berhenti pada kertas dan tanda tangan.
“Kita ingin apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak positif bagi generasi mendatang. Anak-anak adalah harapan kita, dan perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan,” ucapnya.
Pertemuan itu ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Unsur Forkopimda Kabupaten Dompu dilakukan. Semoga menjadi awal dari perlindungan nyata bagi perempuan dan anak-anak Dompu, hari ini dan untuk masa depan. (Ube)
![]()



















