DOMPU, MATITINEWS.COM – Warga Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu hari ini Kamis 02/04/2019 memblokir jalan raya yang menghubungkan wilayah Dompu menuju Kawasan Pariwisata Lakey Kecamatan Hu’U. Sejumlah pohon di pinggir jalan raya ditebang untuk menghadang jalan negara tersebut. Akibatnya transportasi dari dan menuju Dompu Pajo dan Hu’U mati total.
Warga Desa Ranggo ini adalah yang menghendaki agar Jahruddin calon DPRD Dapil I Partai Golkar ditetapkan sebagai pemenang Pemilu dan menduduki kursi di DPRD setempat karena menurut mereka, Jahruddin adalah peraih suara terbanyak. Akan tetapi pada hasil akhir Rekapitulasi di PPK pada tiga Kecamatan yakni Kecamatan Pajo, Hu’U
dan Kecamatan Dompu justeru yang disebut meraih suara terbanyak adalah Calon atas nama Muhammad Satria Irawan.
Pemblokiran jalan raya ini dilakukan sejak pagi sekitar pukul 09.15 Wita dan masih berlangsung hingga malam ini. Akibat aksi warga ini, banyak orang yang harus mengurungkan niat mereka untuk dari dan menuju Kecamatan Hu’U bahkan ke Desa – Desa di Kecamatan Pajo.
Para warga tidak ingin berkompromi dengan aparat Kepolisian dan anggota TNI (BABINSA) yang mencoba memediasi agar pemblokiran jalan segera diakhiri. Bahkan dengan menggunakan mesin penebang pohon Shinsaw mereka menambah jumlah pohon untuk menghadang jalan raya.
Ahmadul Rifaid salah seorang putra Jahruddin yang diwawancarai wartawan menyebut banyak ditemukannya praktek kecurangan di sejumlah TPS baik di Kecamatan Dompu maupun di Kecamatan Pajo dan Kecamatan Hu’U yang berakibat pada berkurangnya perolehan suara milik Jahruddin.
“contoh nyata adalah di TPS 07 Desa Tembalae Kecamatan Pajo, suara yang diperoleh papa saya 42 suara berubah menjadi hanya 2 suara”, tukasnya.
Menurut Rifaid, pemblokiran jalan raya ini akan terus berlangsung hingga papanya ditetapkan sebagai pemenang Pemilu dari Partai Golkar Dapil I yakni Kecamatan Dompu, Pajo dan Kecamatan Hu’U.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aksi massa pemblokiran jalan tersebut ternyata tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan dalam penyampaian pendapat berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Resort Dompu. (Rasya)