DOMPU, MATITINEWS.COM – Dalam rangka penertiban Buku Nikah dan doküman kependudukan, Pemerintah Kabupaten Dompu bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama setempat melaksanakan Itsbat Nikah keliling.
Pada kegiatan yang mendapat dukungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Dompu ini, secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Syahrul Parsan ST, MT.
Dalam sambutannya, Wabup mengakui bahwa pernikahan yang tidak tercatat secara hukum akan menimbulkan banyak permasalahan terutama anak-anak yang pasti menjadi korban. “Terutama korban terkait administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran”, jelasnya.
Wabup menyampaikan apresiasinya kepada pihak PA yang bersedia bekerjasama dengan Pemkab setempat untuk menata kependudukan ini melalui proses Itsbah Nikah keliling.
Sedikitnya 31 pasangan yang mengajukan Itsbat Nikah yang kalI ini diselenggarakan di Desa Wawonduru Kecamatan Woja. Itsbat nikah ini sudah beberapa kali diadakan secara terpadu pada tahun 2021.
“Karena melihat tingginya antusiasme dari pasangan calon Itsbat Nikah yang belum memiliki buku nikah, sehingga tahun 2022 ini dilaksanakan sidang keliling lagi”, ungkap Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Ihwadin, S.Ag. SH dałam sambutannya Kamis 24/03/2022. (Qon/$)