MATARAM, MATITINEWS.COM – Penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian meluas. Hingga tanggal 21 Juli 2021 terdata jiwa yang terpapar Covid-19 sudah mencapai angka 18.147 kasus.
Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalillah menegaskana bahwa untuk menekan terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di ntb adalah dengan menerapkan Pemberlakukan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa. “Tujuannya adalah agar tidak terjadi penumpukan permasalahan di Kabupaten dan Kota”, tegasnya.
Menurut Wagub, apabila PPKM berbasis Desa dapat diterapkan maka semuanya dimulai dari Desa, terutama tersedianya posko PPKM, Rumah Isolasi Mandiri di setiap Desa yang ditangani oleh Pemerintah Desa tentu saja bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkantibmas. “dengan begitu edukasi tentang prokes Covid-19 kepada masyarakat akan terus digerakkan oleh Pemerintah Desa melalui Kerjasama Babinsa dan Bhabinkamtibmas”, jelas Ummi Rohmi pada saat menyampaikan laporan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi NTB yang berlangsung di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis (22/07).
Dijelaskan bahwa, PPKM dibagi menjadi 4 level, yakni level 1 (new normal), level 2 (tarnsisi 1), level 3 (transisi 2) dan level 4. Pada level 1 adalah new normal, level 2 dan 3 adalah tahap transisi untuk memastikan proses relaksasi dan pengetatan secara bertahap dan memastikan pemerintah memiliki persiapan yang cukup. “Diharapkan seluruh Kabupaten dan Kota untuk dapat mengetahui berada di level manakah daerahnya masing – masing,” kata Ummi Rohmi.
Wagub menegaskan, pengetatan pada PPKM Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dimana beberapa sektor harus mengikuti aturan – aturan yang berlaku. “Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dari sisi kegiatan masyarakat, WFO dan WFH nya juga yang harus dipatuhi dengan sebaik – baiknya.” Jelas Ummi Rohmi.
Juga disampaikan, Level PPKM Kabupaten Kota se-NTB antara lain, Kota Mataram berstatus level 4 , Lombok Barat berstatus level 3, Lombok Tengah berstatus level 2, Lombok Utara berstatus level 3, Lombok Timur berstatus level 2, Sumbawa Barat berstatus level 3, Sumbawa berstatus level 3, Dompu berstatus level 3, Bima berstatus level 3 dan Kota Bima berstatus level 3. (Sri)