<script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script><script data-ad-client="ca-pub-2242553862500626" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
  • A homepage section
  • Blog
  • Contact
  • Depan Matitinews
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage – Blog
  • Homepage – Newsmag
  • Homepage – Newspaper
  • Homepage – Video
  • Iklan
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang MatitiNews
Matitinews
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • EKONOMI
  • TEKNOLOGI
  • Video
  • HUKUM KRIMINAL
    • INVESTIGASI
  • NUSANTARA
    • SENI BUDAYA
    • PARIWISATA
  • KHAZANAH
  • PEMBANGUNAN
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL BUDAYA
    • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BISNIS
No Result
View All Result
Matitinews
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Teguh Santosa “SKB UU ITE itu Ibarat Angin Segar Untuk Media Massa Berbasis Internet”

by Admin
24/06/2021
in HUKUM KRIMINAL
0
Teguh Santosa “SKB UU ITE itu Ibarat Angin Segar Untuk Media Massa Berbasis Internet”
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MATITINEWS.COM – Langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melegakan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, dalam keterangannya mengatakan, SKB UU ITE itu ibarat angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik yang diterbitkan media massa berbasis internet. Selain itu, ini adalah literasi yang berharga sehingga publik dapat membedakan produk pers dan bukan produk pers di platform digital yang semakin menjadi mainstream.

RelatedPosts

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK

Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD

Sebagai wadah perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, JMSI mengapresiasi penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

Buku saku tersebut berisi penjelasan mengenai definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain untuk pasal-pasal yang sering menjadi kontroversi, khususnya Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan 4; Pasal 28 ayat 2; Pasal 29; dan Pasal 36 UU ITE.

Secara khusus, Teguh Santosa mengapresiasi Pasal 27 ayat 3 huruf L yang memberi kepastian hukum bagi insan pers siber dalam bekerja.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”.

Bagi JMSI yang memiliki visi untuk membangun ekosistem pers nasional yang profesional, pedoman ini memberi kepastian bahwa perusahaan media siber yang bekerja sesuai UU 40/1999 tentang Pers tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Masalah yang berkaitan dengan praktik jurnalistik diselesaikan melalui koridor Dewan Pers.

“Kami mengapresiasi SKB tersebut karena memberi kepastian hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” tegas Teguh dalam keterangan Rabu malam (23/6).

Teguh Santosa tak lupa mengajak perusahaan dan pengelola ruang redaksi media siber, khususnya yang berada di bawah naungan JMSI, untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan.

Sambung Teguh, sudah seharusnya perusahaan media siber mengedepankan berita dan informasi yang konstruktif dan positif, serta jauh dari ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax.

“JMSI hadir untuk merekonstruksi kepercayaan masyarakat terhadap karya jurnalistik di tengah terpaan gelombang digitalisasi informasi dan pemberitaan,” tutup mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. [@]

 374 total views,  2 views today

Previous Post

Dianggap Bisa Bekerja Setelah Tamat, SMK Menjadi Pilihan

Next Post

Bupati Dompu : Akan Istikharah Sebelum Tentukan Sekda

Admin

Related Posts

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK
HUKUM KRIMINAL

Dugaan Penyimpangan Penyusunan APBD Dompu, Yatim Lengkapi Data di KPK

21/07/2022
278
APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK
HUKUM KRIMINAL

APBD Dompu TA 2022 Dilaporkan ke KPK

18/07/2022
477
Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD
HUKUM KRIMINAL

Hari ke II Penggeledahan, Penyidik Kejati Sita Dokumen DPAP dan DPA SKPD

14/06/2022
425
Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu
HUKUM KRIMINAL

Tim Penyidik Kejati NTB, Geledah dan Sita Dokumen Hibah KONI Dompu

13/06/2022
391
Ops Patuh Rinjani, Sat Lantas Polres Kota Bima Fokus Masalah Prokes Covid-19
HUKUM KRIMINAL

Ops Patuh Rinjani, Sat Lantas Polres Kota Bima Fokus Masalah Prokes Covid-19

01/10/2021
41
MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan
HUKUM KRIMINAL

MA Tolak Kasasi JPU dan Bebaskan Mantan Kepala Bank NTB dari Segala Tuntutan

05/08/2021
404
Next Post
Pemkab Dompu Fokus Tingkatkan Produksi Sektor Peternakan

Bupati Dompu : Akan Istikharah Sebelum Tentukan Sekda

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

Besok Sekda Dompu Akan Dilantik

29/08/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Pansel Umumkan Nama Calon Sekda Dompu

29/07/2021
Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

Nama Calon Sekda yang Diusulkan Pansel ke Bupati Dompu

27/07/2021
Bupati Dompu Tidak Hadiri Acara Isra’ Mi’raj, Ini Alasannya 

Dijadwalkan Sekda Dompu Dilantik Pada Hari Ini

02/08/2021
Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

0

The 10 Runway Trends You’ll Be Wearing This Year

0
beras miskin

HBY Tidak Mau Dipusingkan Dengan Urusan Beras Miskin

0
datot gunawan

Kasus Balita Gizi Buruk Masih Ditemukan di Dompu

0
Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

06/08/2022
Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

05/08/2022
Amankan Suasana Lebaran, Dikes Arahkan Pelayanan Medis

Ini Hasil Vaksinasi Covid-19 Hingga Juli 2022

02/08/2022
Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

02/08/2022
ADVERTISEMENT

BACA JUGA BERITA LAINNYA

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

Komunitas Kopi Gratiskan 770 Gelas Kopi 

06/08/2022
64
Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

Bupati H. Kader Jaelani : Prihatin, Jama’ah Haji Sepi Penyambutan

05/08/2022
75
Amankan Suasana Lebaran, Dikes Arahkan Pelayanan Medis

Ini Hasil Vaksinasi Covid-19 Hingga Juli 2022

02/08/2022
33
Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

Rapimnas JMSI, Erick Thohir: Media Siber Harus Ikut Jaga Demokrasi

02/08/2022
8
  • Tentang MatitiNews
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Iklan
  • Disclaimer
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result

© 2021 - Matiti News - Designed by Tokoweb.co

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In