DOMPU, MATITINEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, yang saat ini berkasnya sudah di tangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan masih harus dilengkapi oleh tim penyidik Polda, sepertinya belum bisa diSP3. Hal ini terungkap saat wartawan mencegat Kapolda NTB Brigjend Pol Drs. Firli M.Si, usai melantik Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo SIK, MIK menggantikan AKBP Jon Wesley Arianto S.Ik yang berlangsung senin 04/12/17 di Paruga Samakai Kabupaten Dompu.
Kapolda NTB mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh tim penyidik kasus K2 adalah berdasarkan permintaan dari Jaksa Peneliti untuk melengkapi berkas yang masih dianggap kurang. Menurutnya tahapan itu yakni berdasarkan prosedur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Semua proses kita lalui, bukan masalah terkatung atau tidak terkatung, yang pasti penegakan hukum itu dalam pelaksanaannya tidak boleh melanggar hukum. Karena itulah prinsip hukum”, tegas Firli
Ditanya tentang, kemungkinan kasus K2 akan diSP3 apabila penyidik Kepolisian tidak mampu melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Peneliti ? Kapolda NTB justeru mengarahkan wartawan agar tidak membuat pertanyaan yang salah, karena akan menimbulkan jawaban yang salah. “Yang bilang SP3 wartawan ya, bukan saya”, pungkas Kapolda NTB.
Sebagaimana diketahui oleh publik di NTB terutama masyarakat Kabupaten Dompu bahwa, berkas kasus K2 yang menyeret Bupati Dompu ini masih bolak balik dari Kejaksaan Tinggi ke Polda NTB dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap untuk dilanjutkan ke tahap peradilan di tingkat Pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa tim penyidik Polda NTB masih belum mampu melengkapi berkas yang diminta Jaksa Peneliti. (Rasya)