DOMPU, MATITINEWS.COM– Kasus kebakaran lahan yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sukses Mantap Sejahtera (PT SMS) dan hutan di kawasan Taman Nasional Tambora (TNT) sejak Jum’at 18/10/2019 menimbulkan beberapa spekulasi tentang siapa pelaku pembakaran hutan dan lahan dimaksud.

Spekulasi pertama bahwa, oknum di PT SMS sangat mungkin untuk dicurigai sebagai pelaku pembakaran lahan. Pasalnya, setahun silam juga peristiwa yang sama terjadi di lahan tanaman tebu PT SMS dimana areal tanaman tebu ratusan hektar habis terbakar. Pelakunya juga tidak ditemukan. Hari ini lahan tanaman tebu seluas kurang lebih 250 hektar are kembali habis dilalap api.
Spekulasi lain tentang siapa pelaku pembakaran lahan dan hutan ini adalah, terarah kepada teledornya para petani jagung yang sedang membersihkan lahan untuk memasuki musim tanam jagung. Mereka seringkali meninggalkan lahan dalam kondisi api yang masih membara. Sehingga angin yang bertiup kencang di kawasan sabana Tambora sangat cepat memicu kobaran api terus meluas.
Oknum lain yang bisa disebut sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan ini adalah petani pencari madu. Kebiasaan mereka yang menggunakan asap untuk menghalau induk tawon saat memanen madu, juga patut dicurigai sebagai pelaku pembakaran lahan dan hutan di kawasan gunung Tambora.
Kapten M. Kasim Asd. Danramil 1614-05 Pekat saat diwawancarai wartawan di Dompu Selasa 22/10/2019, mencurigai tiga kelompok oknum sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan ini adalah, petani jagung, petani pencari madu dan pemburu rusa. “api yang mereka sulut saat membersihkan lahan atau saat mereka mengambil madu juga saat berburu rusa, lupa mereka padamkan. Akibatnya api tersebut membesar dan terjadilah peristiwa kebakaran seperti yang terjadi sekarang”, ungkap Danramil.
Menjawab pertanyaan wartawan, M. Kasim tidak ingin berspekulasi tentang musibah kebakaran lahan PT SMS. Namun dia membenarkan bahwa peristiwa ini adalah yang ke dua kalinya lahan tanaman tebu PT SMS terbakar. “Diperkirakan ada sekitar 300 ha yang terbakar, yakni 250 ha lahan tebu milik PT SMS dan 50 ha kawasan Taman Nasional Tambora”, tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa tim Reskrim Polres Kabupaten Dompu langsung turun lapangan untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). (Idin)
![]()


















